Langgar Izin Tinggal, Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Deportasi 4 WNA
MAGELANGEKSPRES.COM TEMANGGUNG – Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng setidaknya telah mendeportasi sebanyak 4 warga asing sepanjang Januari hingga Oktober 2019 ini. Mereka dideportasi lantaran telah melanggar izin tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Wonosobo. “Ada empat warga asing, mereka sudah dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Esti Winahyu Nurhandayani, Selasa (29/10). Ia menyebutkan, ke empat orang asing dimaksud berasal dari tiga negara yakni, dua dari Yaman, satu warga Slovakia dan satu orang lagi warga Australia. “Mereka dideportasi dalam waktu yang berbeda,” terangnya. Dikatakan Ester, warga negara asing yang ada di wilayah kerjanya mancapai 2.000 orang, terbanyak dari Cina untuk bekerja, yang lainnya belajar seperti di pesantren. “Data di tempat kami ada komplit, data orang asing ini sangat rahasia,” katanya. Menurutnya, pengawasan orang asing akan lebih optimal lagi manakala seluruh lapisan lembaga pemerintahan ikut serta dalam pengawasan, apalagi jika masyarakat juga ikut dalam pengawasan orang asing ini. Oleh karena itu lanjutnya, pembentukan tim pengawas orang asing di tingkat kabupaten hingga kecamatan ini sangat perlu dibentuk, dengan demikian keberadaan dan kegiatan orang asing hingga ke daerah bisa terpantau. “Pembentukan tim pengawasan orang asing ini merupakan mandat dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2011, bahwa untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing dibentuk tim pengawasan orang asing tingkat pusat, provinsi kabupaten kota hingga kecamatan,” terangnya. Ester menjelaskan, tim pengawasan orang asing ini terdiri dari lembaga pemerintahan yakni TNI, Polri, pemerintah mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan. “Misalnya kalau di tingkat kecamatan ya Kapolsek, komandan Koramil, Pak Camat dan unsur lainnya,” jelasnya. Terkait warga asing yang melanggar selama Januari hingga Oktober ini tercatat sebanyak 104 orang. Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh warga negara asing yang ada adalah melebihi izin masa tinggal. Maka itu mereka segera mengambil tindakan, pilihannya memperpanjang untuk tinggal atau meninggalkan Indonesia. “Yang overstay beberapa hari bayar denda, yang lebih 60 hari dideportasi. Tetapi sejauh ini tidak ada yang dideportasi,” tambahnya. Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo IG Ketut Arif mengatakan pihaknya telah menolak ratusan permohonan paspor dari warga karena diduga akan disalahgunakan. Paspor berdasar permintaan untuk wisata, tetapi berdasar wawancara disimpulkan untuk bekerja. Indikasinya mereka belum pernah berwisata lalu ingin berwisata ke Singapura dan Malaysia. Mereka juga tidak memiliki pekerjaan pasti. “Paling banyak yang ditolak dari Banjarnegara, Kendal, Purbalingga termasuk Temanggung dan Purworejo,” katanya. Dia mengatakan orang yang ditolak itu diarahkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk mengurus dokumen bekerja ke luar negeri agar selama di luar negeri terlindungi hukum terutama asuransi. “Jangan sampai mereka menjadi korban sehingga ditolak, untuk kemudian mereka diarahkan ke disnaker untuk mengurus kerja di luar negeri, ini agar terlindungi oleh hukum khususnya asuransi,” tambahnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: