Operasi Sikat Candi 2019, Polres Magelang Tangkap Delapan Pelaku Curat dan Curas
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Selama berlangsungnya operasi Sikat Candi 2019 yang dilaksanakan dari 7 - 26 Oktober 2019, Polres Magelang berhasil mengungkap dan menangkap delapan tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) dan curas (pencurian dengan kekerasan). Diantara target operasi (TO) empat kasus empat tersangka (3 curat , 1 curas) dan mengungkap 4 kasus curat non TO. Kasus yang dibongkar Sat Resmob diantaranya, pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial I (31) warga Dusub Bono, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka merupakan non TO. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan kasus pencurian sepeda motor di depan rumah warga yang bernama Prayoga warga Dusun Bawang, Desa Ketawang, Kecamatan Grabag, Kamis, 16 Juni 2016. "Adapun pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil sepeda motor pelapor yang diparkir di depan rumah. Sedangkan pelapor berbincang bincang dengan tamunya di dalam rumah kurang lebih 10 menit. Setelah selesai berbincang dengan tamu dan hendak pulang mendapati sepeda motornya hilang," ucap Waka Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Selasa (5/11). Sepeda motor merk Honda type NF lOOSL warna hitam biru atas nama Nono Soeharno alamat Ngruki, Cemani, GRL SKH, Sukoharjo. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grabag. Sedangkan pelaku ditangkap pada 16 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pelaku. Pelaku mengaku kepada keluarganya saat mencuri motor, bahwa motor tersebut dibeli oleh dirinya, untuk menghindari kecurigaan bahwa kendaraan tersebut adalah curian.(cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: