Pasar Cacaban Magelang Mulai Terapkan E-Retribusi

Pasar Cacaban Magelang Mulai Terapkan E-Retribusi

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG TENGAH - E-Retribusi sebagai transaksi elektronik baru Pemkot Magelang mulai diterapkan, Kamis (7/11). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memilih Pasar Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah sebagai pengawal konsep transaksi elektronik retribusi tersebut. "Tanggal 17 Mei 2019 lalu, menjadi awal penerapan sistem baru ini dengan lokasi uji coba di Pasar Cacaban. Sekarang sudah bisa dipraktikkan," kata Sekretaris Disperindag Kota Magelang, Syaifullah. Ia mengatakan, penerapan E-Retribusi dalam rangka menyukseskan program pembayaran nontunai yang tengah digalakan pemerintah. Tujuannya untuk memudahkan dan mengedepankan transparansi. "Ini kerja bareng antara Disperindag, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bank Jateng. Tahapnya kita diskusikan dulu perencanaannya, lalu studi banding ke daerah yang sudah menerapkan sistem ini, dan penerapan,” jelasnya. Kasi Pendapatan Disperindag Kota Magelang, Anita menambahkan, untuk semakin memantabkan E-Retibusi, pihaknya menggelar studi banding sebanyak dua kali di Solo. Pertama, mengunjungi kantor dinas yang mengelola pasar dan kunjungan kedua di Pasar Nusukan yang sudah menerapkan E-Retribusi. Baca Juga Harga Cabai di Pasar Kota Magelang Anjlok, Permintaan Justru Lesu "Ternyata (E-Retribusi) tidak sesulit yang kita bayangkan, sehingga semangat dapat menerapkannya di Kota Magelang. Tahap yang paling penting adalah pendataan jumlah pedagang sampai terdata pasti dan sosialisasi,” ujarnya. Anita menuturkan, prinsipnya E-Retribusi sangatlah mudah dipraktikkan. Semua pedagang di Pasar Cacaban yang berjumlah 135 itu dibagikan kartu E-Retribusi. Kartu ini memiliki saldo awal Rp10.000. "Setelah habis, pedagang akan mengisinya (top up) sendiri. Saat penarikan, petugas kalau biasanya membawa karcis, sekarang membawa alat bernama MPos yang mirip mesin EDC untuk transaksi kartu debit atau kredit. Pedagang cukup menempelkan kartunya ke mesin MPos dan akan langsung tercatat serta keluar struk pembayaran,” jelasnya. Dengan sistem ini, menurut Anita, jalannya penarikan retribusi berjalan lebih efektif, efisien, dan menghindari kebocoran dana yang ditarik. Petugas tidak lagi repot mengeluarkan karcis dan terkadang menyiapkan uang kembalian pada pedagang, karena transaksi tercatat secara otomatis. "Harapannya, pendapatan kita dari retribusi ini tidak bocor dan nominalnya meningkat. Kalau biasanya pedagang yang tidak jualan di hari itu tidak membayar, maka dengan alat ini baik pedagang berjualan atau tidak tetap ditarik retribusi,” ujarnya. Dalam waktu dekat, katanya, sistem E-Retribusi akan diterapkan di semua pasar tradisional Kota Magelang antara lain Pasar Rejowinangun, Pasar Cacaban, Pasar Kebonpolo, dan Pasar Gotong Royong. Sementara itu, Kepala UPT Pasar Cacaban, Tegus Karyawan mengutarakan, dipilihnya pasar di Kelurahan Cacaban sebagai lokasi uji coba ini, karena memang merupakan pasar terkecil dengan pedagang yang lebih sedikit. Pasar ini pun kelasnya masih kelas 4 alias di bawah sendiri dibanding lainnya. "Penerapan E-Retribusi ini memang salah satu tujuannya menggenjot PAD dan kami yakin itu bisa. Dari bulan Agustus ke September lalu saja sudah terlihat ada peningkatan, yakni dari Rp3.108.389 ke Rp3.474.920,” sebutnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: