PJ Kades Harus Pahami Tupoksi Perangkat Desa, Bupati Temanggung : Dilaksanakan dengan Penuh Tanggungjawab
MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Bupati Temanggung HM Al Khadziq meminta agar pejabat (Pj) kepala desa segera merapatkan diri ke perangkat desa. Sehingga pekerjaan dan tanggungjawab sebagai PJ bisa segera dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan disiplin. Bupati mengatakan, sebagai penjabat kepala desa harus memahami tugas pokok dan fungsi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. Sehingga roda pemerintahan di desa bisa berjalan dengan lebih baik. “Harus segera merapatkan diri, tugas pokok dan fungsi Pj kades harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Bupati, kemarin. Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa Pj kepala desa merupakan pemimpin yang mengambil keputusan sekaligus penanggungjawab pada setiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah desa. Oleh karena itu sebagai Pj kades diharapkan segera merapat ke desa melakukan konsolidasi dan koordinasi organisasi serta memberikan petunjuk dan langkah-langkah untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan. “Yang harus dipahami oleh Pj Kades yaitu mengenai ketentuan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya. Dikatakan, dengan pemahaman tersebut maka dalam menjalankan tugas selama 4 bulan ini Pj Kades dapat mengkomunikasikan dan membagi tugas pekerjaan sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing perangkat desa dan lembaga desa. “Harus mengerti dan memahami tugasnya, PJ kades juga harus turun tangan sehingga beban pekerjaan yang menjadi tanggungjawab PJ Kades dapat diselesaikan bersama-sama,” pintanya. Terpisah, Plt Kpala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono mengatakan, sebelumnya sebanyak 209 Pj kades dari seluruh wilayah Kabupaten Temanggung telah mendapatkan pembekalan. “Sudah dilakukan pembekalan selama sehari diikuti 209 Pj kepala desa yang tersebar di 20 kecamatan,” terangnya. Ia mengatakan, materi pembekalan mengenai ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Kepala desa agar bisa dipahami secara baik dan benar sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal. Di samping itu mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). “Ada tugas yang harus dilakukan dan diselesaikan yakni pelaksanaan pilkades mendatang, ini pekerjaan yang cukup menguras tenaga,” katanya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: