PPKM, Bupati Minta Kafe Tutup Jam 8 Malam
MAGELANGEKSPRES.COM,BATANG - Kabupaten Batang resmi melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 11 sampai 25 Januari. Bupati Batang, Wihaji, turut mengingatkan untuk pelaku usaha cafe, pusat perbelanjaan, restoran dan lainnya patuh pada pelaksanaan PPKM. Di mana jam operasionalnya tidak boleh melebihi pukul 20.00 WIB. . "Pemkab mempersilahkan pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya. Tapi tentunya tetap dengan melakukan protokol kesehatan dan tentunya jangan berkerumun dan melakukan pembatasan pengunjung. Pokoknya jangan buka sampai malam-malam," ujar Wihaji Seperti yang dilakukannya saat mengunjungi Cafe Catra Pesantren, Blado Batang, baru-baru ini. Di saat seperti ini, menurutnya banyak masyarakat yang mulai bangkit dan berwirausaha. Salah satunya dengan kehadiran Catra Kopi yang merupakan inisiasi Pemdes Pesantren melalui BUMDes. Meski belum dibuka secara resmi, di awal pembukaannya Catra Kopi sudah banyak dikunjungi masyarakat, khususnya wisatawan yang akan mengunjungi Curug Genting. "Kami sangat apresiasi, karena pemerintah desanya sangat inovatif dalam memanfaatkan dana desa yang diperoleh. Tentunya diharapkan dengan dikelola Bumdes, Catra Kopi ini bisa bermanfaat untuk perekonomian masyarakat. Apalagi letaknya dekat akses wisata dan pemandangan alamnya yang apik," pungkas Wihaji. Kepala Desa Pesantren, Sukirno didampingi pengelola BUMDes, Barozi, menjelaskan, pihaknya memang saat ini tengah melaksanakan uji coba. Untuk ke depannya terkait pelaksanaan operasional pihaknya juga akan mematuhi instruksi yang ditetapkan oleh Pemkab. "Catra Kopi ini kami bangun lewat Dana Desa dalam tiga tahap. Alhamdulillah sekarang sudah mulai dioperasikan. Dan kami uji coba selama 10 hari. Dalam masa ini tentunya kami juga tetap mematuhi instruksi pemkab terkait PPKM, untuk meminimalisir Covid-19. Seperti dengan pembatasan jam operasional dan juga pelaksanaan 3M," tandasnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: