10 Maret, Pemkab Wonosobo Buka Pendaftaran Bagi Pedagang Pasar Induk
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Pemkab Wonosobo melalui Disdagkopukm membuka pendaftaran Pedagang Pasar Induk Wonosobo, mulai 10 Maret 2022. Hal tersebut sebagai bagian dari proses memasuki Pasar Induk Wonosobo yang baru. “Pendaftaran bagi pedagang akan kita dimulai pada hari Kamis, 10 Maret 2022 sampai dengan Minggu 20 Maret 2022 dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB,” ungkap Kepala Disdagkopukm, Bagyo Sarastono. Menurutnya, pendaftaran untuk kios bertempat di dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo, Jalan T Jogonegoro Nomor 26, Wonosobo. Sedangkan untuk los pendaftaran akan dilaksanakan di Gedung Adipura Wonosobo, Jalan Soekarno Hatta Nomor 2-4, Wonosobo. “ Jadi pendaftaran pedagang Pasar Induk Wonosobo ini akan berlangsung selama 10 hari,” katanya. Dijelaskan, yang diperbolehkan mengurus pendaftaran diantaranya sudah memegang izin pemakaian toko, kios atau los. Bagi toko/kios/los yang digunakan pihak lain/bukan pemegang izin pemakaian toko/kios/los karena alih penguasaan, maka pendaftaran wajib dilakukan oleh pihak yang menguasai toko/kios/los tersebut, dengan menunjukkan bukti alih penguasaan (perjanjian sewa/akta jual beli/surat jual beli). Apabila Identitas Pendaftar tidak sama dengan Identitas Dalam Surat Izin Pemakaian Toko/Kios/Los, maka harus melengkapi syarat sebagai berikut: Pemegang Izin meninggal dunia dibuktikan dengan surat kematian dari Kepala Desa/Lurah setempat, melampirkan Surat Keterangan Hibah , untuk Form disediakan panitia di lokasi pendaftaran); “Dalam hal Izin Pemakaian Toko/Kios/Los digunakan untuk agunan, maka Pemegang Izin yang harus melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat keterangan agunan dari bank/lembaga keuangan,” imbuhnya. Adapun syarat syarat pendaftaran meliputi, mengajukan surat permohonan izin untuk menempati toko/kios/los, yang ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo, form disediakan panitia pendaftaran di lokasi pendaftaran, fotocopy KTP dan fotokopi KK, dengan menunjukkan dokumen asli, fotocopy Izin Usaha bagi yang sudah memiliki, dengan menunjukkan dokumen asli; Fotocopy Izin Pemakaian toko/kios/los, dengan menunjukkan dokumen asli; Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 lembar, dengan background : 1) Berwarna merah untuk kios; 2) Berwarna biru untuk los. Bagi pedagang yang sudah memiliki surat izin pemakaian toko/kios/los, agar dilampiri bukti lunas retribusi daerah dan/atau pajak daerah s/d tahun 2021. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meterai disediakan oleh pemohon/pendaftar, senilai Rp.10.000,- sebanyak 2 lembar. Sementara itu, Sekda Wonosobo, One Andang wardoyo mengemukakan bahwa Pemkab Wonosobo terus mendorong terciptanya Pasar Induk Wonosobo yang lebih tertata untuk memajukan perekonomian rakyat. “Pendaftaran ini untuk mempermudah proses pendataan dan juga memastikan pedagang yang akan berdagang di pasar induk, silahkan kepada pedagang yang memenuhi syarat untuk mendaftar, jika dalam rentang waktu 10 hari itu tidak mendaftar, maka pemkab anggap tidak serius untuk berdagang,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: