2 Napi Gagal Dapat Remisi Bebas

2 Napi Gagal Dapat Remisi Bebas

MAGELANG TENGAH - Dua dari 14 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang ditunda pembebasannya saat remisi HUT Kemerdekaan ke-74 RI diberikan, Sabtu (17/8) lalu. Kedua warga binaan ini harus menjalani pidana subsidair (tambahan). Kepala Lapas IIA Magelang, Bambang Irawan mengatakan, dua oang tersebut merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka harus menjalani pidana tambahan selama tiga bulan.”Faktornya karena mereka tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Magelang sebesar Rp800 juta, maka denda diganti hukuman kurungan, sehingga mereka belum bisa bebas,” kata Bambang, saat ditemui usai upacara penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI. Ia menjelaskan bahwa bertepatan dengan HUT ke-74 RI tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi kepada 360 warga binaan. Jumlah itu terdiri dari 348 mendapatkan remisi umum I pidana umum dan remisi umum II sebanyak 12 orang. ”Untuk yang remisi umum I, ada 87 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 39 orang remisi dua bulan, 75 orang remisi 3 bulan, 56 orang remisi 4 bulan, 19 orang remisi 5 bulan, dan enam orang mendapatkan remisi 6 bulan,” jelasnya. Sedangkan yang mendapat remisi umum II, sebut Bambang, terdiri dari 12 orang. Di antaranya 10 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan dua orang masing-masing mendapat remisi 2 bulan dan 4 bulan. ”Selanjutnya untuk remisi umum I pidana khusus sebanyak 62 orang mendapatkannya dengan rincian, dua orang remisi 1 bulan, 21 orang pengurangan masa tahanan 2 bulan, 20 orang remisi 3 bulan, 16 orang mendapatkan remisi 4 bulan, dan lima orang lainnya mendapatkan remisi 5 bulan,” ujarnya didampingi Kasubsi Registrasi Lapas IIA Magelang, Cahyo. Ia mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, berkelakuan baik selama di Lapas, dan telah menjalani masa kurungan lebih dari 6 bulan. ”Saat ini jumlah penghuni Lapas mencapai 536 orang, terdiri dari 93 tahanan dan 443 narapidana. Padahal kapasitas kamar hanya 221 orang,” ucapnya. Sementara itu, Walikota Magelang, Sigit Widyonindito berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi ini untuk lebih bersemangat menjalani hidup. Orang nomor satu di Kota Sejuta Bunga itu juga berharap, hukuman telah mengubah hati para warga binaan, sehingga senantiasa mengevaluasi diri. ”Saya harap setelah kembali ke keluarga dengan remisi bebas ini, bisa menata kehidupan yang lebih baik. Kumpul lagi dengan masyarakat dan tunjukkan kalau sudah berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (wid)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: