2 Oknum Pegawai BPK Ditangkap, Terbukti Melakukan Pemerasan di RSUD Cabangbungin Bekasi
BEKASI, MAGELANGEKSRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menangkap dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar), yakni berinsial APS dan HF yang diduga melakukan pemerasan. Kedua pegawai BPK diduga melakukan pemerasan saat pemeriksaan rutin pada Desember 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dalam pemeriksaan rutin itu, BPK Perwakilan Jabar mendapati temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan RSUD Cabangbungin yang berujung pemerasan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, timnya mendapatkan informasi tentang dugaan pemerasan itu pada pada 29 Maret 2022. Informasi itu langsung diselidiki dan berujung penangkapan dua pegawai BPK Perwakilan Jabar berinisial APS dan HF dengan barang bukti uang sejumlah Rp 350 juta. Ricky menerangkan terhadap temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, APS meminta uang masing-masing Rp 20 juta kepada 17 puskesmas. Baca Juga: Para Wanita Harus Hati-Hati, Ini Modus Baru Penipuan Sementara untuk temuan pada RSUD Cabangbungin, pelaku meminta uang Rp 500 juta. Selanjutnya, pada 28 Maret 2022, APS menghubungi dokter M dari RSUD Cabangbungin agar menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jabar. Menurut Ricky, saat itu dokter A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta, sedangkan dokter M hanya mampu memberikan Rp 100 juta. "Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut, tetapi hanya mampu memenuhi sejumlah Rp 100 juta," beber Ricky di Cikarang pada Kamis (31/3). Dua Anggota BPK Perwakilan Jabar Ditangkap Penangkapan terhadap dua pegawai BPK Perwakilan Jabar itu dilakukan sehari setelah adanya informasi pemerasan, Selasa (29/3). Saat itu, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menggeledah kamar yang dihuni oknum pegawai BPK tersebut di Apartemen Oakwood, Cikarang Selatan. "Penyidik menemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam pecahan lima puluh dan seratus ribu di kamar HF berjumlah Rp 350 juta," katanya. Setelah penggeledahan itu, jaksa penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKD Kabupaten Bekasi. "Kami langsung membawa keduanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut,"ucap Ricky. (ant/fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: