2 OTT, Bukti KPK Tetap Kuat

2 OTT, Bukti KPK Tetap Kuat

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari beruntun. OTT pertama terhadap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (7/1). Sedangkan yang kedua OTT Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Rabu (8/1). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan OTT yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak menjadi lemah. OTT menunjukan kehadiran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan berlakukan UU KPK yang baru tak membuat KPK berubah drastis. "Ya, menurut saya bagus. Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang (UU KPK baru) itu," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/1). Diakui Mahfud, dulu dia sempat tak mendukung revisi UU KPK. Namun, ketika sudah tahapan berjalan sesuai ketatanegaraan dan diundangkan harus dilaksanakan. Ia mengharapkan dengan berlakunya UU Nomor 19/2019 sebagai hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak membuat KPK menjadi lemah. Keberadaan Dewas dalam UU KPK baru itu, kata dia, juga membuat banyak pihak khawatir KPK tidak lagi sekuat dulu. Sebab dalam melakukan penyadapan untuk OTT, harus seizin Dewas. "Karena di UU tersebut disebut harus dengan izin Dewas. Nah nanti itu bisa bocor. Ini ternyata tidak kan? Artinya, bisa OTT dan Dewasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," katanya. Ada juga yang menganggap OTT itu merupakan sisa hasil kerja KPK periode sebelumnya. Namun Mahfud berpendapat OTT itu merupakan hasil kerja KPK periode baru. "Bahwa diintipnya sejak dulu ya mungkin. Tetapi, bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewas. Ternyata OTT ini tidak bocor dan bisa dilakukan," katanya. Artinya, sampai hari ini minimal sudah ada tanda bahwa Dewas KPK dan komisioner KPK bekerja proporsional, termasuk melakukan OTT jika diperlukan. Hal senada diungkapan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Dia menilai OTT menampik tudingan pemerintah melemahkan KPK. Dia mengatakan, pemberantasan korupsi justru menguntungkan pemerintahan, sehingga tidak perlu dihalangi. "Karena bagaimanapun pemberantasan korupsi jadi lebih baik kalau KPK-nya juga kuat dan yang diuntungkan juga siapa, pemerintah dalam hal ini," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan. Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri juga menjadi bukti lembaga antirasuah itu masih mempunyai kekuatan. Meski, berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019, Pimpinan KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan. "Seperti pada kemarin kemudian ada OTT di Sidoarjo. Ini menunjukkan KPK masih mempunyai kekuatan yang sangat kuat. Sehingga tidak perlu lagi kecurigaan diperdebatkan mengenai hal itu (KPK dilemahkan)," jelasnya. Nonaktif Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Manik memastikan jalannya pemerintahan Kabupaten Sidoarjo tidak akan terganggu pasca OTT Saiful Ilah. Pihaknya juga akan segera memberhentikan sementara Saiful dari jabatan bupati. "Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan (Saiful), begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan. Lalu kami langsung tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati," ujar Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. "Kami secara administratif akan menjaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik," kata dia. Adapun penunjukkan Plt ini, kata Akmal, berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Begitu kepala daerah berhalangan karena ditahan lalu wakil kepala daerah otomatis melaksanakan tugas dia. Kami hanya penegasan saja (dengan SK Kemendagri)," ujar Akmal. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: