23 Tersangka Narkoba Dibekuk, Polres Batang Amankan 24 Gram Sabu

23 Tersangka Narkoba Dibekuk, Polres Batang Amankan 24 Gram Sabu

MAGELANGEKSPRES.COM,BATANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Batang melalui operasi antik candi yang digelar sejak 10-29 Februari 2020 kemarin, berhasil membekuk 23 tersangka narkotika dan obat berbahaya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 24,67 gram sabu dan 1.547 butir pil psikotropika Kepala Polres Batang, AKBP Abdul Waras mengatakan, bahwa 23 tersangka terdiri atas 20 pelaku tindak pidana narkotika dan 3 tindak pidana undang-undang kesehatan tersebut dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda. "Para tersangka ini terdiri atas pengedar dan pemakai narkoba. Demikian juga, kami belum menemukan adanya indikasi jaringan para pelaku dengan para narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ujar Kapolres, saat menggelar kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Batang, Kamis (5/3/2020). Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Edi Sutrisno mengatakan, terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. Pada operasi yang digelar selama 20 hari itu, kata dia, Polres Batang menerjunkan 28 personel untuk melakukan deteksi beberapa lokasi yang dinilai rawan peredaran narkoba. "Dari hasil deteksi tersebut, kami dapat mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 12 kasus dan tindak pidana undang-undang kesehatan 2 kasus, dengan jumlah 23 tersangka. Kami tidak akan main-main menindak tegas terhadap para pelaku narkoba karena hal ini akan merusak jiwa generasi muda," katanya. Ia menambahkan, saat ini sebanyak 23 pelaku diamankan di Mapolres Batang dan mereka akan dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Adapun para tersangka itu yakni, Ari Lasono dan Pandi Maulana yang berhasil ditangkap pada 10 Februari 2020 dengan barang bukti sabu 4,28 gram. Kemudian pada tanggal 11 Februari 2020, polisi menangkap Wahyu Himawan Saputro, Fitriyo Sutomo, dan Muhammad Abdul Aziz dengan barang bukti 0,54 gram sabu dan 0,73 gram sabu. Lalu pada tanggal14 Februari 2020, polisi membekuk Okta Setiawan dengan barang bukti 0,07 gram sabu. 15 Februari 2020, polisi membekuk Indra Santoso dengan barang bukti 0,34 gram sabu dan Rony Tanto Budiman dengan barang bukti 0,68 gram sabu serta Budhi Sulakno dengan barang bukti 0,63 gram sabu. 24 Februari 2020, polisi membekuk Bagus Setiadji dengan barang bukti 45 butir pil psikotropika dan Andrianto dengan barang bukti 458 butir pil psikotropika. 21 Februari 2020, polisi meringkus M Riza Fahlefi dengan barang bukti sabu seberat 0,40 gram. 24 Februari 2020, polisi mengamankan M Novan Aditya, M Fahrul, Andri Prayitno, Hadi Purnomo, Aminudin, dan Assyiful Mubarok dengan barang bukti O,80 gram sabu, 14,20 gram sabu, serta 0,40 gram sabu. 26 Februari 2020, polisi meringkus Ulul Azmi dengan barang bukti 0,70 gram sabu. 29 Februari 2020, polisi meringkus Andi dengan barang bukti 1.044 butir pil psikotropika dan Khoirul Mukson dengan barang bukti 0,50 gram sabu. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: