26 Napi Kelas II B Wonosobo Sudah Dibebaskan
MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Sebanyak 39 orang nara pidana yang menjalani hukuman di lapas II B Kabupaten Wonosobo bakal dibebaskan. Keputusan pembebasan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari awal April hingga akhir Juni 2020. Dasar pembebasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. “Menindaklanjuti kebijakan dari kemenkumham, terkait dengan pencegahan covid 19, lapas kelas II B Wonosobo akan membebaskan napi pidana umum secara bertahap,” ungkap Kepala Lapas II B Wonosobo, Yugo Indra Wicaksi. Menurutnya, ada 39 napi yang dibebaskan dengan waktu berbeda. Sejak tanggal 1 hingga 4 April 2020 sudah ada 26 orang napi dibebaskan. Sisa 13 napi, rencana akhir April, Mei dan Juni tahun 2020. Napi yang sudah dan akan dibebaskan itu merupakan nara pidana umum dan telah memenuhi sejumlah syarat. “Syarat bagi napi yang mendapatkan asimilasi diantaranya, ada KTP KK penjamin, ada keluarga inti, ada alamat rumah, nomor hp perangkat desa dan sudah jalani setengah masa pidana, belum mendapatkan sanksi disiplin, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas,” terangnya. Selain syarat tersebut, Yugo menambahkan, seluruh napi yang dibebaskan tidak tersandung Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, yakni napi yang mendapatkan hukuman di atas lima tahun, napi teroris dan korupsi. Yugo juga menambahkan, bahwa total jumlah penghuni lapas kelas II B Wonosobo sebanyak 117 napi. Pembebasan terhadap napi umum, tetap akan dilakukan pemantauan secara bersama, antara pihak rutan, lapas dan kejaksaan. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: