34 Perangkat Desa Bandel Dibina

34 Perangkat Desa Bandel Dibina

TEMANGGUNG - Lantaran terbukti tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam melayani masyarakat, sebanyak 34 perangkat desa di wilayah administrasi Kabupaten Temanggung dibina. Bahkan pemkab tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang membandel. "Semua perangkat desa yang tidak mengindahkan aturan dan tidak melaksanakan tugasnya maka akan tindak tegas," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Agus Sarwono, kemarin. Ia mengatakan, sebagai perangkat desa wajib masuk kerja dengan menaati ketentuan jam kerja harian yang sudah ditentukan yakni Senin- Kamis masuk jam 07.30-15.00 dan untuk hari Jumat masuk jam 07.30-11.00 WIB. Dengan demikian tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya dalam melayani masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik. Jika terpaksa berhalangan tidak masuk kerja hendaknya ada keterangan, jangan sampai tidak masuk tanpa keterangan. "Para Perangkat desa kita apelkan bukan sebagai hukuman  melainkan sebagai pembinaan dengan bertujuan agar para perangkat desa sadar tidak mengulangi lagi perbuatan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dengan demikian mereka bisa berdisiplin dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga berjalan lancar dan optimal," tukasnya. Menurutnya, selama ini pemerintah telah berusaha keras meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa dan masyarakat desa dengan mengalokasikan anggaran yang banyak ke desa. Seharusnya kucuran anggaran ini dibarengi dengan kinerja yang bagus. “Jangan malah sebaliknya, anggaran yang dikucurkan ke desa harus dipertanggungjawabkan dengan program dan kegiatan yang menunjang kesejahteraan masyarakat," katanya. Dikatakan, khusus untuk perangkat desa selain mendapat penghasilan tetap, juga masih diberi kesempatan menggarap tanah bengkok dan tambahan kesejahteraan lainnya. Oleh karenanya, para perangkat desa hendaknya dapat mengimbanginya dengan meningkatkan etos kerja yakni bekerja lebih disiplin dan bersemangat serta profesional. "Perangkat desa yang diapelkan yakni mereka yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan  bebarapa waktu lalu berdasarkan buku absen," katanya. Inspeksi mendadak akan terus dilakukan ke desa-desa di 20 kecamatan guna memantau kinerja aparat perangkat desa termasuk juga para kepala desa. Hal ini semata-mata bertujuan sebagai upaya pembinaan agar mereka disiplin sehingga operasional pemerintahan desa berjalan optimal. "Inspeksi mendadak selalu kami lakukan, agar para perangkat desa bisa semakin meningkatkan kinerjanya. Tidak ada pemberitahuan waktunya pasti mendadak," tambah Agus. (set)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: