35 Persen Homestay di Dieng Belum Kantongi TDUP
WONOSOBO- Sebanyak 35 persen homestay atau pondok wisata di kawasan Dieng belum kantongi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Dari 80 homestay di Desa Dieng Wetan dan Desa Sembungan, Kecamatan Kejajar ternyata baru 51 yang telah memiliki TDUP. Hal tersebut diketahui, setelah dalam dua hari terakhir Tim Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Wonosobo melakukan upaya penertiban terhadap puluhan homestay di kedua desa tersebut. Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP, Musafak menyebut, adanya temuan di lapangan itu telah ditindaklanjuti dengan himbauan kepada pemilik 28 homestay agar secepatnya mengurus TDUP. “Operasi penertiban dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Usaha Pariwisata yang kami gelar selama dua hari terakhir di Dieng Wetan dan Sembungan menyambangi tak kurang dari 80 homestay,” tutur Musafak saat ditemui di Mako Satpol PP, Rabu (16/10). Baca Juga Atlet Bulutangkis Internasional Disuguhi Pariwisata Magelang Pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan usaha pondok wisata oleh para petugas, disebut Musafak menemukan masih ada 28 pemilik homestay yang belum melengkapi perizinan, atau 35 % dari jumlah 80 homestay. Pemilik usaha homestay menurutnya juga kooperatif dengan petugas dan telah bersedia menandatangani surat pernyataan untuk secepatnya mengurus TDUP. Sementara, untuk para pemilik pondok wisata yang telah memiliki TDUP pihaknya juga tetap memberikan arahan agar senantiasa menjaga usaha mereka. Termasuk, menjaga ketertiban dan kententeraman masyarakat di sekitar lingkungan usahanya. “Kepada pemilik homestay yang masih harus melengkapi TDUP, kami juga memberikan informasi mereka dapat mengurus secara kolektif maupun perseorangan,” jelas Musafak. Selama dua hari operasi penertiban dan pengawasan, Musafak juga menyebut pihaknya menerjunkan tak kurang dari 15 personel demi terjangkaunya seluruh target yang direncanakan. Berdasar pada Perda Nomor 7 Tahun 2018 pula, Satpol PP, menurut Musafak berupaya agar dalam menjalankan usaha pariwisata, para pemilik homestay menghindari penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari penegakan Perda tentang Usaha Pariwisata, ia juga menyebut tujuan lain, yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan rasa aman, kenyamanan, dan situasi tertib kepada para wisatawan yang berkunjung. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: