60 Persen Warga Purworejo Belum Punya Akta Kelahiran
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Sekitar 60 persen warga Purworejo dari total jumlah penduduk sekitar 796.717 tercatat belum memiliki bukti kelahiran atau akta kelahiran. Padahal surat itu penting untuk kebutuhan administrasi mereka, mulai dari sekolah, bekerja, hingga kebutuhan lainnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purworejo, Akhmad Kasinu MPd, menyebut banyak orang tua berusia di atas 60 tahun kebingungan saat mereka butuh akta untuk kepentingan haji. Mereka kerap berbondong-bondong datang ke Kantor Dincukcapil untuk dibuatkan akta kelahiran. "Dan proses untuk penerbitan akta kelahiran itu juga tidak bisa serta merta ada proses yang harus dilalui. Disini terkadang warga itu sudah panik," sebutnya, Kamis (25/3). Melihat kondisi tersebut, Dindukcapil menciptakan terobosan dengan menggelar program Gerakan Cetak Cepat Akta Kelahiran (Gertak) khusus bagi warga yang berusia di atas 60 tahun. Program ini juga menyasar masyarakat yang berusia antara 0-18 tahun. "Ini murni program dari Purworejo untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait akta kelahiran ini," katanya. Baca Juga Ikuti Selekda NPCI Jateng, Wonosobo Targetkan 5 Atlet Bisa Lolos Khusus untuk jenjang usia 60 tahun ke atas, Kasinu menjelaskan bahwa di Purworejo angkanya masih sangat tinggi. Ada ribuan warga yang belum memegang akta kelahiran. "Jumlah pastinya ada di angka 137.000 orang," jelasnya. Menurut Kasinu, program Gertak yang digulirkan pada tahun 2021 itu memiliki banyak kemudahan. Namun, tanpa mengabaikan proses yang dibutuhkan. "Khusus untuk yang 60 tahun ke atas, warga tidak perlu datang ke Dindukcapil. Karena kami sudah sesuaikan dengan data kependukan yang ada," imbuh Kasinu. Data yang ada itu nantinya akan diterbitkan dan dikirimkan ke desa untuk dilakukan penyesuaikan oleh perangkat desa kepada pemilik akta kelahiran. Data ini untuk menyesuaikan nama orang tua serta tanggal lahir yang bersangkutan. "Setelah proses verifikasi usai akan kita tindaklanjuti lagi. Berbagai kebutuhan pendukung seperti kartu nikah orang tua juga bisa disiasati dengan surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan saksi 2 orang perangkat desa," ungkapnya. Untuk mendukung program tersebut, lanutnya, Dindukcapil telah memberikan pelatihan kepada beberapa komponen. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Khusus di tingkat desa, para Kades, Sekdes, dan perangkat desa yang ditunjuk memiliki porsi berbeda. "Kades sebagai pihak yang akan mendantangani surat permohonan, sementara sekdes sebagai pelapor dan perangkat desa sebagai saksi," lanjutnya. Sementara terkait warga yang berusia 19-59 tahun, Kasinu menegaskan bahwa layanan tetap dapat diberikan. Namun, harus disertai dengan surat permohonan. Beberapa kelengkapan yang dinilai menghambat pengurusan akta kelahiran ini akan dibantu, seperti halnya pembuatan surat tanggung jawab mutlak dari pemohon. "Intinya disini negara hadir untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat, khususnya di Kabuapaten Purworejo," tegasnya. (top) Foto: eko SERAHKAN AKTA. Anggota DPRD Purworejo, Luhur Pambudi, bersama Dindukcapil menyerahkan akta kelahiran bagi warga Lansia saat Konferensi Dinas Sekdes di Kecamatan Grabag, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: