70 WNA di Jateng Dideportasi
KOTA MAGELANG - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah setidaknya telah mendeportasi 70 orang asing selama tahun 2019. Sebagian besar mereka merupakan warga negara China. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS mengatakan, selama kurun waktu 2019 ini sudah mendeportasi 70 warga negara asing (WNA). Mereka yang dideportasi sebagian besar dari China, ada sekitar 34 orang. ”Mereka rata-rata bekerja di perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah. Yang kita deportase ada 70 orang dan 34 orang di antaranya adalah WN China,” katanya di sela-sela Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan se-Kota Magelang di RM Kebon Semilir, Selasa (23/7). Ia menyebutkan, pada tahun 2018 lalu, pihaknya juga mendeportasi sebanyak 197 warga negara asing. Dia pun memperkirakan, hingga akhir tahun 2019 lalu, WNA yang dideportase menurun dibanding tahun lalu. ”Yang dideportasi kecenderungannya mereka menyalahgunakaan perizinan keimigrasian. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya,” katanya. Kemudian faktor yang kedua karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan pada saat dilakukan pemeriksaan. ”Terkait dengan penyalahgunaan perizinan yang teradi biasnaya Imigrasi memberikan izin untuk wisata, tetapi ternyata mereka bekerja. Terhadap kegiatan-kegiatan ini petugas imigrasi melakukan penegakkan hukum sesuai dengan wewenangnya,” paparnya. Ia merinci, deportasi sepanjang tahun 2019 ini dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Sebanyak 40 orang asing itu ditangkap di Semarang. Dari 40 orang tersebut, 28 orang warga di antaranya berasal dari China dan 12 WN Taiwan. ”Kita kan nggak tahu mereka sudah berapa lama melakukan aktivitas begitu, tapi yang jelas pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi mereka terbukti sedang melakukan kegiatan. Nah, salah satu contohnya yang 40 orang yang kita tangkap beberapa bulan lalu itu,” terangnya. Untuk perkembangan kasusnya, kata dia, dari 40 orang tersebut, sekarang 12 orang diproses pro justisia. Mereka dalam waktu dekat ini tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan. Sedangkan, 28 orang diserahkan menuju Direktorat Jenderal Imigrasi. ”Sebanyak 12 kita proses di sini karena 12 ini yang mempunyai dokumen, sedangkan 28 ini tidak mempunyai dokumen. Untuk memudahkan bagaimana proses, percepatan penerbitan dokumennya, ya lebih gampang dia kalau kita kirim ke Jakarta supaya perwakilannya untuk akses mereka itu bertemu dengan keluarganya lebih cepat,” pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: