71 Napi Rutan Temanggung dapat Remisi Kemerdekaan, 2 Warga Binaan Langsung Bebas
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Dua warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Temanggung, yakni Ahmad Iman Fudzali terpidana kasus penganiayaan dan Sangap Saputra kasus pencurian langsung menghirup udara bebas, Senin (17/8). Kedua warga binaan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75. Kepala Rutan Kelas II B Temanggung Muhammad Anang Kusaeni mengatakan, kedua warga binaan yang langsung bebas ini, adalah bagian dari 71 warga binaan lainnya yang mendapatkan remisi pada perayaan Kemerdekaan RI ke-57. Pemberian remisi dilakukan secara virtual di aula Rutan setempat. "Pada perayaan Kemerdekaan RI ke-75 ini ada 71 warga binaan kami yang mendapatkan remisi. Dua warga binaan mendapatkan remisi khusus dan langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi yang berbeda-beda," terangnya. Ia merincikan, dari 71 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut yakni, remisi satu bulan sebanyak 24 orang, remisi 2 bulan sebanyak 10 orang, remisi 3 bulan sebanyak 24 orang, remisi 4 bulan 9 orang. Baca Juga Polres Temanggung Bubarkan Konser Musik di Objek Wisata Wapitt "Mereka warga binaan kami yang mendapatkan remisi ini karena selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik," katanya. Sedangkan jumlah warga binaan yang ada di Rutan Temanggung sendiri lanjut Anang, sampai dengan peringatan perayaan Kemerdekaan RI ke-75 ini yakni sebanyak 134 orang terdiri atas 24 orang berstatus sebagai tahanan, 10 orang adalah narapidana. Selain itu, tahanan Kejaksaan Negeri Temanggung sebanyak 7 orang. "Dari 134 warga binaan ini diajukan datanya sebanyak 77 orang. Data ini diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM, dan yang mendapatkan remisi yakni sebanyak 71 orang. Mereka telah memenuhi syarat mendapatkan remisi," tuturnya. Ia berharap, remisi atau potongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan ini bisa sebagai pemicu ke depan untuk hidup lebih baik. Bisa kembali berbaur dengan masyarakat sebagaimana sebelum menjalani masa tahanan. "Untuk yang langsung bebas harapan kami agar bisa menjadi lebih baik, kembali ke masyarakat diminta untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan," pesannya. Remisi ini diharap bisa diambil hikmahnya, pelajaran dari mereka selama berada di dalam rumah tahanan ini. Kelak setelah bebas mereka dapat berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negaranya. "Pemberian remisi ini menunjukkan perbaikan perilaku dan ahlak. Diharapkan mereka agar kembali dengan anak istri dan kelurganya. Berguna kembali di tengah masyarakat sehingga kelak menjadi warga yang lebih baik,"harapnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: