900an Buruh Gelar Unjuk Rasa

900an Buruh Gelar Unjuk Rasa

TEMANGGUNG - Sebanyak 900 buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan dan Pertanian KSBSI Kabupaten Temanggung melakukan demonstrasi di halaman Kantor Bupati, Rabu (14/8). Mereka menuntut hak-haknya yang hingga saat ini masih belum dipenuhi oleh perusahaan di mana mereka bekerja. Sejak pukul 09.00 ratusan buruh datang secara bergerombol dengan menggunakan sepeda motor. Di depan rarusan sepeda motor ada sebuah mobil bak terbuka yang dilengkapi dengan pengeras suara. Mereke terus meneriakan dan meminta hak-hak mereka. Bahkan mereka juga meminta Bupati untuk menutup perusahaan yang tidak memenuhi hak para buruh itu. Meskipun sengatan terik matahari pagi itu cukup panas, namun ratusan buruh yang dipimpin oleh Ketua KSBSI Wahyudi masih bertahan. "Jangan lempari kantor dengan botol, karena kita sudah dipersilahkan menggelar aksi di halaman kantor bupati," teriak Wahyudi mengendalikan ratusan buruh yang kompak dengan kaos hijau mereka. Setelah kurang lebih satu jam menggelar unjuk rasa, akhirnya perwakilan dari KSBSI diterima oleh Bupati beserta jajarannya. Di ruang gajah, mereka kemudian melakukan mediasi untuk memenuhi hak-haknya. Wahyudi mengatakan, dalam aksi ini ada lima poin yang menjadi tuntutan, yakni tegakkan aturan hukum ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 untuk seluruh perusahaan yang ada di Temanggung, sebagaimana tindak lanjut hasil monitoring Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Temanggung Tahun 2018 dan 2019 dan mencabut izin operasional perusahaan yang masih melanggar. Mereka juga menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menolak PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta minta penutupan operasional perusahaan yang telah beroperasi tanpa izin sesuai hasil temuan monitoring LKS Tripartit Kabupaten Temanggung. Mereka juga mewajibkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, dan BPJS Kesehatan paling lambat Desember 2019. "Masih banyak buruh yang tidak didaftarkan menjadi anggota BPJS, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan, ini kan sudah sangat jelas menyalahi aturan," katanya. Selain menutut lima point itu Wahyudi mengatakan para pekerja menolak revisi UU nomor 13/2003 yang saat ini isunya sudah bergulir di tingkat nasional. "Revisi-revisi yang tidak berpihak pada buruh jelas kami tolak," katanya. Ia menuturkan pihaknya menolak UMK tahun 2020 di Temanggung yang masih menggunakan formula PP 78 tahun 2015, karena sebagai konsekuensi dari PP 78/2015 ada struktur skala upah yang ternyata ketika dilakukan monitoring ke masing-masing perusahaan, dari 12 perusahaan yang dimonitor, sebanyak tujuh perusahaan di antaranya masih memberikan upah di bawah UMK dan yang lima perusahaan belum melaksanakan struktur skala upah. "Waktu kami monitoring dengan LKS Tripartit yang terdiri atas pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja, serikat pekerja/buruh, dan Apindo. Waktu itu Apindo sudah menyetujui di depan sekda, tetapi kenyataan di lapangan upah teman-teman ada yang masih di bawah UMK," katanya. Menurut dia, jaminan pensiun baru sekitar 25 persen perusahaan yang melaksanakannya. Sementara Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh ratusan pekerja ini sebenarnya menjadi bagian dari program pemerintah. Oleh karena itu pihaknya mendukung tuntutan para pekerja, karena Temanggung akan menjadi kabupaten ramah investasi. Apalagi lanjut Bupati, dengan perizinan, pihaknya tidak akan segan-segan terhadap perusahaan yang menyalahi perizinan. "Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan perizinan dan mangabaikan hak-hak karyawan termasuk tidak mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan lebih baik tutup saja,” imbuhnya. (set)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: