Agus Setyo, Terdakwa Pembunuh Juragan Tembakau di Temanggung Ajukan Banding

Agus Setyo, Terdakwa Pembunuh Juragan Tembakau di Temanggung Ajukan Banding

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Tjiong Boen Siong (64), yakni Agus Setyo, berencana akan mengajukan banding atas vonis yang telah diberikan oleh hakim. Tim pengacara terdakwa Walfredus Catur Sulistyo mengatakan, vonis tujuh tahun penjara untuk Agus Setyo, dirasa terlalu berat sebab perannya tidak terlalu dalam. “Khusus untuk terdakwa Agus saja, sedangkan untuk yang empat terdakwa kami bisa mengerti dengan hasil vonis majelis hakim. Tapi untuk terdakwa Agus kami minta kalau bisa bebas. Maka kami akan berembug dulu dengan terdakwa dan keluarga untuk mengajukan banding,” ujarnya, kemarin. Ia mengatakan, keinginan untuk banding itu setelah melalui berbagai pertimbangan. Apalagi dari ketiga Majelis Hakim, yakni R Agung Wibowo dengan anggota Rahmawati Wahyu dan Stephanus Yunanto ada dissenting opinion (pendapat berbeda_Red). “Dari kacamatan kami harus bebas, apalagi ada dissenting opinion dari tiga majelis hakim. Tapi sekali lagi kami masih dalam tahap berunding dengan terdakwa, nanti kalau ada perkembangan kita informasikan,” katanya. Baca Juga Jelang Pilkada Kota Magelang, Belum Ada yang Berminat Maju Lewat Perorangan Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, otak pelaku pembunuhan oknum anggota Polsek Kranggan Brigadir Polisi Permadi Dian Wicaksono dan kekasih gelapnya Nurtafia (30), serta eksekutor pembunuhan Wiji Indarto diganjar vonis 20 tahun penjara. Adapun Rizal alias Ambon diganjar 18 tahun penjara dan Agus Setyo yang membantu tindak kejahatan tersebut dijatuhi vonis tujuh tahun penjara. Sebagaimana diketahui, pembunuhan berencana ini berlatar belakang asmara, di mana Brigadir Permadi menjalin kasih asmara terlarang dengan Nurtafia (30). Hubungan asmara mereka membuat keduanya gelap mata kemudian menyewa Wiji Indarto dan Rizal untuk membunuh Tjiong Boen Siong, juragan tembakau dan pupuk asal Parakan yang tak lain adalah suami Nurtafia. Para terdakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP subsider Pasal 338 jo, pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Alasan hakim menjatuhkan vonis ada yang 20 tahun penjara karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat pembunuhan itu keluarga korban kehilangan tulang punggung perekonomian. (set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: