Akting Belanja, Pelaku Gasak Belasan Juta

Akting Belanja, Pelaku Gasak Belasan Juta

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Pria berinisial Sdm (43), warga asal Banjarsari Surakarta harus berurusan dengan Polres Purworejo. Dia diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Jati Sari Mart Desa/Kecamatan Butuh, Purworejo. Akibat kejadian itu, Supriyati (46), warga Desa Prigelan Kecamatan Pituruh selaku pemilik toko, mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Uang hasil penjualan toko pada hari itu, Selasa (2/7), ludes digasak pelaku. “Pelaku mengambil uang hasil penjualan toko yang disimpan dalam toples sebanyak Rp12 juta. Di dalam toples juga ada ATM dan pin milik korban,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim, akhir pekan kemarin. Diterangkan, modus tersangka saat beraksi yakni dengan pura-pura atau akting berbelanja di toko korban. Saat kasir toko lengah, tersangka menyikat toples yang berisi uang setoran toko. Si pemilik toko baru menyadarinya ketika toko hendak tutup dan menanyakan uang setoran toko pada kasir. “Sesaat setelah itu, korban mendapatkan SMS Banking BRI, bahwa ada transaksi pengambilan sebanyak dua kali lewat ATM sejumlah Rp4 juta,” terang Haryo Seto, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah. Polisi yang melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di daerah Donan, Cilacap Tengah. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti, 3 buah charger HP, uang tunai Rp1.350.000, satu lembar laporan transaksi tabungan BRI Simpedes, satu unit sepeda motor Honda Supra, satu buah topi, sepasang sepatu warna biru motif silver, serta sebuah tas kain kecil warna hitam. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 364 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: