Amnesti Massal Pengguna Narkoba Didukung DPR

Amnesti Massal Pengguna Narkoba Didukung DPR

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Amnesti massal akan diberikan kepada para pengguna narkotika yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah ini diambil Kemenkumham untuk mengurangi over capacity. Langkah amnesti massal dan mengubah hukuman menjadi rehabilitasi yang akan diterapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendapat dukungan dari DPR. Langkah tersbeut dianggap sebagai terobosan baru yang sangat baik. "Persoalan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan merupakan persoalan yang sudah menahun tanpa penyelesaian, perlu terobosan dan strategi baru," kata anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/11). Dia mengatakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika terutama bagi para pengguna, diperlukan pendekatan "harm reduction". Sebuah langkah untuk mengurangi dampak buruk narkotika dengan mengurangi ketergantungan para penggunanya melalui pengobatan atau rehabilitasi. Bukan dengan pemidanaan badan. Dikatakannya, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan komitmen penuh para aparat penegak hukum dan badan peradilan. "Apabila kebijakan ini dapat dijalankan dengan dukungan semua pihak dapat mengurangi masalah kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan," ujarnya. Dia mengapresiasi gagasan Menkumham Yasonna dengan mengeluarkan kebijakan amnesti massal terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkannya ke pusat rehabilitasi. Taufik menyebut sudah saatnya pemerintah berani mengambil pilihan politik hukum untuk menjadikan persoalan pengguna atau pecandu narkotika sebagai masalah "health problem", tidak lagi semata criminal problem. "Sehingga, terhadap para pecandu yang sudah terlanjur menjalani pidana badan bisa mendapatkan amnesti massal untuk diubah hukumannya menjadi rehabilitasi," katanya. Menurut dia, apabila hal tersebut dilakukan maka jumlah penghuni Lapas dan Rutan dapat berkurang dan sebagian permasalahan kelebihan kapasitas dapat tertangani. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (28/11), Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pertumbuhan penghuni dengan kapasitas data overcrowding tahun 2015-2019 mencapai 105 persen yaitu ada sekitar 268.361 penghuni overcrowding. Rata-rata pertumbuhan penghuni pertahun sekitar 20.000 orang padahal penambahan hunian pertahun sekitar 2.700 hunian (perbandingan 7.5:1). Dari jumlah tersebut, menurut Yasonna, 47 persen penghuni Lapas berasal dari kasus Narkotika, dan dari 123.337 penghuni Lapas yang berasal dari kasus Narkotika, sejumlah 44.707 penghuni atau 33 persennya merupakan kasus pengguna narkotika. Yasonna menjelaskan di beberapa negara sudah terdapat pandangan bahwa persoalan pengguna narkotika sudah dijadikan “health problem”, bukan lagi “criminal problem”. Karena itu ada gagasan untuk mengeluarkan kebijakan amnesti massal terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkannya ke pusat rehabilitasi.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: