Antarkan Ribuan Akta Kematian Warga, Disdukcapil Kota Magelang Terus Berinovasi

Antarkan Ribuan Akta Kematian Warga, Disdukcapil Kota Magelang Terus Berinovasi

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang terus berinovasi dalam mendukung layanan prima kepada masyarakat. Banyak terobosan inovatif untuk memudahkan layanan. Selain sudah memiliki stand di Mal Layanan Publik (MPP), instansi tersebut mampu membuat program pengantaran gratis administrasi kependudukan (adminduk). Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita mengatakan, setiap layanan administrasi kependudukan, pihaknya punya program yang berbeda-beda, dengan tujuan sama yakni memudahkan masyarakat. “Salah satunya akta kematian. Kami menciptakan Aksi Siap Antar Akta Kematian (Si Sakti), sehingga ahli waris tak perlu mendatangi kantor untuk mengurus administrasi tersebut,” kata Larsita, Selasa (12/4). Melalui program itu, masyarakat atau ahli waris yang hendak mengurus akta kematian akan mendapatkan dokumen antara lain kartu keluarga (KK) baru dan ucapan duka cita dari Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz. “Kami ingin tidak membenani ahli waris yang sedang berduka, sehingga semua dokumen ini kami antar langsung ke rumah duka, sebelum jenazah dikebumikan. Artinya prosesnya sangat mudah dan sangat cepat,” jelasnya. Dia menyebutkan, penerbitan Akta Kematian diperlukan oleh Disdukcapil untuk pemutakhiran database kependudukan yang akurat. Termasuk membangun kesadaran masyarakat tertib adminduk dalam rangka gerakan Indonesia sadar adminduk (GISA). “Selain itu juga untuk mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat,” ucapnya. Larsita menjelaskan, Si Sakti ini mengandalkan Whatsapp Group (WAG). Ketika ada kabar kematian, Ketua RT dan RW melaporkan ke kelurahan dengan melengkapi data yang meninggal, pelapor dan saksi, serta rencana waktu pemberangkatan jenazah. “Selanjutnya, kelurahan akan mendaftarkan permohonan penerbitan Akta Kematian melalui layanan online adminduk, dan menginformasikan melalui WAG Si Sakti,” jelas Larsita. Petugas Disdukcapil segera memprosesnya. Kutipan Akta Kematian dan dokumen adminduk lainnya itu langsung dikirim ke kelurahan. “Lalu dari pihak kelurahan mengantarkannya ke rumah duka, sebelum pemberangkatan jenazah. Di beberapa kesempatan, Pak Wali turut menyerahkan langsung kepada ahli waris, sebagai wujud bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang berduka,” ungkapnya. Ada perlakuan khusus jika yang meninggal berasal dari keluarga prasejahtera. Selain pengantaran dokumen, ahli waris juga akan mendapat santunan kematian dari Pemkot Magelang sebesar Rp2,5 juta. Mantan Kepala BPKAD Kota Magelang itu menjelaskan, sejak layanan Si Sakti dijalankan pada tahun 2020, penerbitan Akta Kematian pada tahun yang sama mencapai 1.145 dokumen. Setahun setelahnya atau pada tahun 2021, penerbitan Akta Kematian melalui Si Sakti sebanyak 1.645 dokumen. Sedangkan pada kuartal pertama tahun 2022, penerbitan Akta Kematian melalui Si Sakti sebanyak 317 dokumen dari total 461 Akta Kematian. Inovasi layanan Si Sakti ini tak hanya sukses meningkatkan cakupan Akta Kematian, tapi juga mendapat penghargaan pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2021. Termasuk meraih penghargaan masuk TOP 33 Inovasi Jawa Tengah. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: