Awal Tahun, Ungkap 3 Kasus Narkoba

Awal Tahun, Ungkap 3 Kasus Narkoba

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Tiga orang pelaku narkoba ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Wonosobo di awal tahun 2021. Para pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pada kasus yang pertama, bermula saat petugas menangkap Bayu Aditya (26) warga Dusun Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo pada 6 Januari di komplek Pasar Leksono pukul 23.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah paket sabu di dalam pakaiannya. Bayu mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Trubus warga Kasiran, Kelurahan Mlipak, Kecamatan Wonosobo. Dua paket sabu itu dibayar dengan harga Rp1.400.000. Rencananya, barang tersebut bakal digunakan untuk konsumsi pribadi. Sementara, satu kasus lainnya yakni penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian pada Ardiyanto, (25) warga asal Desa Timbang, Kecamatan Leksono. Dirinya berhasil ditangkap di salah satu rumah makan di Kertek pukul 15.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh lembar psikotropika jenis alprazolam berisi 68 butir yang petugas temukan dalam tas cangklong warna hijau milik tersangka. Baca Juga Kenalan Via Medsos Berujung Pencabulan Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku jika mendapat barang jenis psikotropika ini dari daerah Pudak Payung, Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang. Dibeli dari salah seorang yang bernama Bagong yang saat ini masih berstatus DPO dengan harga Rp 700.000. Kapolres Wonosobo yang baru, AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus yang diselidiki jajaran Sat Narkoba Polres Wonosobo. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap ini berasal dari dua kasus yang berbeda. “Pertama kita tangkap dua orang tersangka pada Rabu, 6 Januari 2021. Kemudian satu orang lagi pada kasus yang berbeda, yaitu kita tangkap pada Senin, 25 Januari lalu,” katanya. Terkait dengan kasus itu, pihak kepolisian masih mencari satu pelaku lain yang berinisial DC asal Kledung, Temanggung. Pelaku ini menurut pihak kepolisian diindikasi sebagai salah satu pengedar yang menghubungkan barang haram ini masuk ke wilayah Wonosobo. “Saat ini kedua pelaku terjerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika primer dan diancam pidana kurungan paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda satu miliar rupiah,” katanya. Sementara, kasus lain yang berhasil diungkap yaitu  pada Ardiyanto, (25) warga asal Desa Timbang, Kecamatan Leksono. Petugas menemukan barang bukti berupa tujuh lembar psikotropika jenis alprazolam dalam tas cangklong milik tersangka. Pelaku mengaku jika mendapat barang jenis psikotropika ini dari daerah Pudak Payung, Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang. Dibeli dari salah seorang yang bernama Bagong yang saat ini masih berstatus DPO dengan harga Rp 700.000. “Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 5 tahun denda Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: