Awas, 8 Jenis Pelanggaran Lalin Disasar

Awas, 8 Jenis Pelanggaran Lalin Disasar

KENDAL - Delapan jenis pelanggaran akan menjadi sasaran pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 yang di gelar Polres Kendal selama 14 hari. Delapan sasaran itu antara lain pengendara motor di bawah umur, angkutan kendaraan terbuka, penggunaan ponsel, melanggar arus dan lain sebagainya. Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita, menyampaikan hal itu saatgelar pasukan Operasi Patuh Candi 2019 yang digelar di halaman Polres Kendal, Kamis (29/8). Operasi tersebut berlangsung 29 Agustus dan berakhir 11 September. Apel gelar pasukan diikuti ratusan peserta yang terdiri atas Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan ASN di lingkungan Polres Kendal. Hamka mengatakan, operasi tersebut bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan. Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan, karena kurangnya kesadaran pengendara saat di jalan atau diawali dari pelanggaran lalu lintas. Melawan arus bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan. \"Tujuanya untuk mengurangi angka kecelakaan dan korban meninggal dunia,\" katanya. Diungkapkan, untuk keselamatan pengguna jalan, sasaran penting adalah pengguna kendaraan di bawah umur, angkutan kendaraan bak terbuka, penggunaan ponsel saat mengemudi. \"Itu semua sasaran kasat mata yang diharapkan bisa ditekan,\" imbuhnya. Terkait pelanggaran pengendara di bawah umur, penegakan hukum tetap berlaku, tetapi terdapat tambahan hukum yang akan diterima dengan melibatkan pihak orang tua dan sekolah. Dua bulan terakhir, angka korban meninggal karena kecelakaan menurun. Pada Juli terdapat lima korban kecelakaan yang tewas dan Agustus tiga orang tewas. \"Rata-rata kejadian di jalan kampung, bukan di jalur utama pantura,\" pungkasnya.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: