Ayah Tiri Cabuli Anak Gadis 13 Tahun
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Seorang ayah tiri di Dusun Papringan Desa Pasuruhan Kecamatan Bulu tega menyetubuhi anak gadisnya yang baru berumur 13 tahun. Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Temanggung. Ayah tiri korban tersebut yakni MS (40), sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak bisa mengelak dari perbuatan bejatnya. \"Tersangka ditangkap saat berada di rumah, tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,\" kata Kapolres, kemarin. Dijelaskan, kasus pencabulan ayah tiri terhadap anaknya ini terungkap setelah adik dari ibu korban mengetahui kondisi fisik dari korban menunjukkan adanya perubahan. \"Dari kecurigaannya ini kemudian korban ditanya dan ternyata korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya,\" terangnya. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Trinitri menambahkan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, korban telah disetubuhi sebanyak lima kali. Dan saat ini korban tengah hamil. \"Kecurigaan dari tante korban ini memang benar, dan akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres. Saat ini usia kandungan korban sudah lima bulan,\" terangnya. Baca Juga Memudahkan Layanan, Dinkes Temanggung Luncurkan Si-Makin Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan merayu korban. Selain itu juga mengancam manakala melaporkan perbuatan bejat tersangka akan dilaporkan kepada ibunya. Perbuatan tersangka memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri ini pertama kali dilakukan yakni pada Lebaran hari kelima. Kemudian diulangi kembali pada selang sepekan kemudian, dan ketiganya saat korban sedang menonton TV, serta ke empat saat korban berada di dalam kamar dan terus sampai ke lima kalinya. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya saat ibu korban sedang berbelanja atau sedang tidak berada di rumah. “Tersangka juga mengancam akan menceraikan atau akan membunuh ibunya jika korban melaporkan kepada ibunya,” ceritanya. Karena terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan pidana paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 karena pada perkara pelaku merupakan orang tua korban. Juga denda paling banyak Rp5 miliar. “Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan dan menunggu proses hukum selanjutnya,” terangnya. Sementara itu tersangka MS (40) mengakui segala perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya. Perbuataan bejatnya ini dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. “Saat sepi tidak ada orang, istri saya keluar rumah kondisi ini saya manfaatkan,” tuturnya. Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku, nekat melakukan tindakan bejatnya karena tergoda dengan kecantikan dan kemolekan tubuh dari korban. “Selama ini memang istri saya masih melayani dengan baik, tapi saya tergoda dengan kecantikan anak tiri saya ini. Saya khilaf dan menyesal telah melakukan tindakan seperti ini,” tuturnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: