Balon Kades Masih \'Wait and See\'

Balon Kades Masih \'Wait and See\'

KARANGANYAR - Pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) serentak tahun 2019 memasuki tahap baru, yakni pendaftaran bakal calon kepala desa. Pendaftaran bakal calon (Balon) kades mulai dibuka sejak Senin (2/9) hingga tanggal 12 September mendatang. Pada hari pertama kemarin, pendaftar bakal calon kepala desa masih tampak sepi. Mereka masih \'wait and see\' untuk melihat calon lawan-lawannya yang mungkin akan muncul. Berdasarkan pantauan di Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, kemarin tampak seorang pemuda di desa itu menanyakan proses pendaftaran Pilkades 2019. Selain itu, kepala desa yang saat ini menjabat, yakni Mulyatno juga tampak mengambil berkas formulir pendaftaran di P2KD di desa itu. \"Saya mengambil berkas pendaftaran. Untuk mendaftarnya nanti menunggu hari baik,\" ujar Mulyatno, kemarin siang. Ia pun mengaku aturan-aturan baru dalam pelaksanaan Pilkades 2019 ini. Dirinya maju lagi dengan harapan mampu membawa kemajuan yang lebih baik ke depannya. \"Saya siap mengikuti aturan-aturan yang ada,\" tandas dia. Pelaksanaan Pilkades 2019 ini memang ada aturan-aturan baru. Aturan ini dibuat untuk menghasilkan kepala desa yang berkualitas, di antaranya calon harus sanggup tidak melakukan anduman, dan ada skoring yang dinilai berdasarkan jenjang pendidikan dan pengalaman kerja atau mengabdi di lembaga pemerintahan. Ketua P2KD Desa Kayugeritan Sudarwati optimistis pendaftar calon kades di desanya akan ramai, sebab proses pendaftaran ini gratis. Dikatakan, pada hari pertama kemarin, sudah ada dua warga yang mendatangi P2KD untuk menanyakan proses pendaftaran dan mengambil berkas formulir pendaftaran. \"Pendaftaran mulai dibuka hari ini hingga tanggal 12 September,\" terang dia. Dikatakan, ada aturan-aturan baru dalam Pilkades serentak tahun 2019 ini. Di antaranya, ada proses skoring bacalon berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja atau pengabdian di lembaga pemerintahan. \"Untuk jenjang SMP nilai skornya 3, SMA 6, D1 9, D2 12, D3 15, S1 18, S2 21, dan S3 poinnya 24. Pengalaman kerja atau ngabdi dalam wilayah pemerintahan poinnya 1 pertahunnya. Pengalaman kerja atau ngabdi ini dibuktikan dengan adanya SK. Skoring ini untuk menyeleksi bacalon jika lebih dari lima,\" terang dia. Selain itu, lanjut dia, dalam Pilkades 2019 juga ada aturan baru lainnya. Yakni, bacalon membuat surat pernyataan sanggup mencari suara dengan jujur dan menolak anduman. Sementara itu, di Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar pada hari pertama kemarin baru dua warga yang mengambil berkas pendaftaran. Yakni, kades Karangsari Achwan Irfandi dan istrinya. \"Hari pertama ini ada dua yang mengambil berkas, Pak Achwan dan istrinya,\" terang P2KD Desa Karangsari, Sigit. Kepala Dinas PMD, P3A, PPKB Kabupaten Pekalongan M Afib dikonfirmasi terpisah, menyatakan, untuk skoring pengalaman mengabdi di lembaga pemerintah, yakni bisa bekerja atau mengabdi di lembaga pemerintah. \"Mengabdi ini bisa bekerja atau mengabdi. Rt, Rw kan bukan bekerja tapi mengabdi, dan LPMD kan tidak bekerja tapi dia mengabdi. BPD kan tidak bekerja tapi relawan, perangkat desa kan bekerja, terus sampai dia PNS dikategorikan pengalaman di lembaga pemerintah,\" terang dia. Di lembaga pemerintahan desa harus dibuktikan dengan adanya SK kepala desa, dan bekerja/mengabdi legalitasnya di lembaga pemerintah. Nilai skornya tiap tahun dihitung 1. \"Misalnya saya sebagai PNS, pengalaman kerja saya dari 0 hingga sekarang kan sudah 35 tahun, maka skornya 35 tahun dikalikan 1. Tiap tahun dinilai 1,\" terang dia.. Disinggung kemungkinan adanya rumor untuk menggugurkan calon incumbent namun pendidikannya tidak tinggi dengan adanya calon-calon \'boneka\' yang didatangkan dari luar namun berpendidikan tinggi, Afib menyatakan, untuk calon dengan pendidikan SMP tentu skoringnya kalah dengan calon yang berpendidikan tinggi. Namun, calon yang mendaftarkan diri sudah dikunci dengan adanya surat pernyataan peserta yang mendaftarkan diri tidak bisa mengundurkan diri, dan jika mengundurkan diri bisa dikenai denda. \"Dikunci dengan ini calon yang asal nyalon kan mikir juga. Dikunci dengan agunan ini, mereka kan tidak mungkin main-main saat maju Pilkades,\" tandas dia. Untuk mengantisipasi calon yang asal maju tersebut, kata dia, dibutuhkan kejelian dari P2KD. \"Ini bisa dikunci dengan menyertakan pernyataan tidak akan mengundurkan diri dengan jaminan. Jaminannya ini misalkan dengan didenda dengan nilai immaterial setengah miliar atau Rp 1 miliar. P2KD bisa membuat surat pernyataan seperti ini. Ini untuk antisipasi orang main-main di Pilkades. Jika S1 atau S2 mau nyalon ya yang tenanan. Jika terpilih ya tenanan bekerja, karena memang dibutuhkan kualitas pendidikan. Jika ada S1 atau S2 dijadikan \'boneka\' itu salah juga. Ditandaskan, Pilkades 2019 pendekatan ya kualitas calon bukan untuk main-main. Oleh karena itu, siapa pun yang maju harus serius. \"Jika sudah daftar tidak boleh mundur dengan membuat surat pernyataan dengan memberikan jaminan. Jika seperti ini kan orang mikir semua, sehingga tidak mungkin main-main,\" tandas dia. Seperti diberitakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019 tidak akan ada lagi tradisi \'anduman\' (money politik), atau nontransaksional. Seluruh calon yang nantinya akan bertarung dalam pesta demokrasi tingkat desa ini tidak boleh bagi-bagi uang kepada para pemilih. \"Tagline Pilkades tahun 2019 adalah berkualitas, bermartabat, dan nontransaksional,\" tandas Kepala Dinas PMD, P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan M Afib. Disebutkan, berkualitas di sini berarti berkualitas calonnya, panitianya, dan berkualitas pelaksanaannya. Dikatakan, calon yang bersaing dalam Pilkades 2019 yang dijadwalkan digelar 13 November 2019 minimal dua calon dan maksimal lima calon. \"Jika calon lebih dari lima maka dilihat portofolionya, dengan mempertimbangkan faktor usia, pendidikan, dan pengalaman. Nanti ada skor dari tiap faktor itu,\" katanya. Skoring itu, lanjut dia, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Disebutkan, untuk calon dengan pendidikan SMP skornya tiga, pendidikan SMA skornya 6, dan seterusnya kelipatan tiga. Semakin tinggi tingkat pendidikan calon, maka skornya semakin besar. Tingkat pengalaman calon pun diskoring. Sedangkan untuk faktor usia skornya sama. \"Untuk PNS yang ingin maju harus izin, dan jika nanti terpilih maka menjadi penugasan, atau haknya sebagai PNS masih tetap ada. Untuk perangkat desa boleh daftar, harus izin dan cuti. Jika terpilih, maka diberhentikan dari posisinya sebagai perangkat,\" terang dia. (ap5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: