Bank Purworejo Gandeng Kejari
PURWOREJO - PD BPR Bank Purworejo mendapat pendampingan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Pendampingan tersebut dituangkan dalam penandatanganan kerja sama antara PD BPR Bank Purworejo dengan Kejari Purworejo, akhir pekan kemarin. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PD BPR Bank Purworejo Wahyu Argono Irawanto SE MM dan Kajari Alex Rahman SH. Hadir Widi Wijayanto (Direktur Kepatuhan), Dwi Yuli Hastuti (Kepala Divisi Bisnis), Suparji Haryanto (Kabag Kredit), Dewangga (Kasubag Legal), dan Aning (Sekretaris Perusahaan) dan sejumlah pejabat Kejari Purworejo. “Sebenarnya kerja sama ini kita lakukan pada tahun-tahun lalu, dan ini bentuk komitmen bersama,” kata Wahyu Argono Irawanto. Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit), penyuluhan hukum dan penagihan kredit macet. “Namun untuk penagihan tunggakan kredit masih kita lakukan sendiri dengan cara kekeluargaan dengan memberi pemahaman nilai-nilai keagamaan,” ungkapnya. Wahyu Argono Irawanto berharap, dengan adanya kerja sama tersebut, baik karyawan maupun nasabah akan lebih paham hukum sehingga berdampak pada perkembangan dan kemajuan PD BPR Bank Purworejo. (top) Foto: SEPAKAT. Direktur PD BPR Bank Purworejo dan Kajari Purworejo sepakat menjalin kerja sama bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, kemarin. PURWOREJO- PD BPR Bank Purworejo mendapat pendampingan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. Pendampingan tersebut dituangkan dalam penandatanganan kerja sama antara PD BPR Bank Purworejo dengan Kejari Purworejo, akhir pekan kemarin. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PD BPR Bank Purworejo Wahyu Argono Irawanto SE MM dan Kajari Alex Rahman SH. Hadir Widi Wijayanto (Direktur Kepatuhan), Dwi Yuli Hastuti (Kepala Divisi Bisnis), Suparji Haryanto (Kabag Kredit), Dewangga (Kasubag Legal), dan Aning (Sekretaris Perusahaan) dan sejumlah pejabat Kejari Purworejo. “Sebenarnya kerja sama ini kita lakukan pada tahun-tahun lalu, dan ini bentuk komitmen bersama,” kata Wahyu Argono Irawanto. Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit), penyuluhan hukum dan penagihan kredit macet. “Namun untuk penagihan tunggakan kredit masih kita lakukan sendiri dengan cara kekeluargaan dengan memberi pemahaman nilai-nilai keagamaan,” ungkapnya. Wahyu Argono Irawanto berharap, dengan adanya kerja sama tersebut, baik karyawan maupun nasabah akan lebih paham hukum sehingga berdampak pada perkembangan dan kemajuan PD BPR Bank Purworejo. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: