Bawa Kabur Motor Temannya, Warga Wonosobo Dibekuk Polisi
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Polres Magelang Kota berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan. Pria berinisial SU (30) warga Batusari, Sapuran, Kabupaten Wonosobo itu diduga menggelapkan sebuah sepeda motor dengan modus meminjam kepada korbannya. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi melalui Kasat Reskrim, AKP Rinto Sutopo mengatakan, aksi pelaku itu dilakukan pada Jumat (18/10) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. “Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan maksud untuk membayar uang sewa mobil yang dipinjam pelaku. Mobil dalam keadaan rusak, tetapi pelaku menjanjikan untuk membayar angsuran korban bulan Oktober,” kata Rinto, saat gelar perkara di Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (14/11). Saat bertemu, pelaku beralasan uang yang dibawanya kurang. Pelaku pun meminjam sepeda motor korban, Honda Beat, untuk mengambil uang di mesin ATM. “Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kembali. Korban pun mencoba menghubungi nomor pelaku, tetapi nomor handphone pelaku sudah tidak aktif. Lalu korban melaporkan kejadian ini,” jelasnya. Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku dapat diidentifikasi dan diketahui tengah berada di Jalan Pakem, Turi, Sleman, Jogjakarta. “Kami koordinasikan dengan Polres setempat lalu memburu dan melakukan penangkapan kepada pelaku. Saat ditangkap pelaku tidak melawan,” ujarnya. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (wid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: