Bawaslu Kota Magelang Aktifkan Kembali Panwascam dan Panwas Kelurahan
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang mengaktifkan kembali Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Petugas Pengawas Kelurahan. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu ditemui di kantornya menjelaskan, pengaktifan tersebut pasca keluarnya Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Sebelumnya, masa tugas Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa dinonaktifkan berhubung pandemi Covid-2019. Nah, sesuai SE Bawaslu RI tersebut, petugas kembali diaktifkan dengan tetap menjunjung protokoler kesehatan. Dijelaskannya, selain terus meningkatkan rapat koordinasi melalui daring, pihaknya juga kerap berkomunikasi tentang perkembangan berbagai hal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang maupun perkembangan penyebaran hingga dampak Covid-19, khususnya di lingkungan petugas pengawasan. Hingga kini, jajarannya semakin meningkatkan rapat daring setelah pengaktifan pengawas kembali dengan memperhatikan masa tugas Panwascam maksimal 12 bulan dan panwas kelurahan/desa paling lama 8 bulan. Dalam surat Bawaslu RI tersebut, lanjut Yayuk, jika dimungkinkan, akan melakukan pergantian Panwascam ataupun Panwas Kelurahan jika dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017. \"Kerja pengawas untuk pertama kalinya nanti mengawasi tahapan ditingkat masing-masing. Kita rencanakan nanti malam rapat daring untuk pembekalan terhadap Panwascam tentang tatacara pengawasan, protokoler kesehatan dan lainnya yang dianggap perlu,\"paparnya.(hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: