Belum Semua Putusan MK Dilaksanakan 

Belum Semua Putusan MK Dilaksanakan 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepenuhnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sejumlah putusan, lembaga penyelenggara pemilu diminta melakukan pemungutan suara ulang sampai penghitungan surat suara ulang. KPU baru melaksanakan penghitungan ulang di Surabaya dan Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Sulteng, belum dilaksanakan oleh KPU. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan telah melakukan sejumlah persiapan untuk melaksanakan PSU. Salah satunya menyusun jadwal dan tahapan PSU. \"Sedang kami rancang dan persiapkan,\" kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta, Senin (12/8). Pelaksanaan PSU, lanjut Ilham, membutuhkan persiapan lebih banyak ketimbang pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU). Dia memastikan logistik untuk PSU sudah siap. \"Logistik sudah ada. Dari awal kami menyiapkan surat suara untuk PSU,\" imbuhnya. Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya, Jawa Timur, berjalan lancar. PSSU dilakukan untuk TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan digelar di kantor KPU Surabaya. Ketua KPU Arief Budiman mengklaim yang dilakukan pihaknya sudah sesuai perintah MK. Menurut dia, PSSU kali ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Yakni mulai dari dicek, dihitung ulang, kemudian dituangkan dalam berita acara. \"Jadi nanti tinggal dimasukkan dalam rekap di DAA1 dan DA1,\" jelas Arief. Diketahui, KPU Kota Surabaya melakukan PSSU sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar Agung Prasodjo. Pada pelaksanaan PSU tersebut Arief Budiman datang ke Surabaya untuk melakukan pantauan langsung. Pengawasan berlapis dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jawa Timur dan Surabaya terhadap pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Adapun dari pihak Bawaslu RI yang hadir dalam PSSU adalah anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dua anggota Bawaslu Jatim yakni Aang Kunaifi dan Nur Ely Anggraini serta lima anggota Bawaslu Surabaya yakni Agil Akbar, Usman, Hadi Margo, Yaqub Baliyya dan Hidayat. \"Hingga saat ini dari pengawasan Bawaslu, pelaksanaan PSSU berjalan lancar. Belum ada kendala yang berarti,\" bebernya. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahkan pihaknya harus melaksanakan putusan MK terkait PSSU dan pemungutan suara ulang. Terlebih, dalam amar putusanya MK meminta KPU menetapkan hasil PSSU dan PSU tersebut. Meski yang dilakukan PSSU dan PSU adalah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, namun ketetapan perolehan suara anggota legislatif tertuang dalam satu surat keputusan (SK) yang sama.\"SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pilpres dan pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD,\" terang Evi. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi selesai memutus 250 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Dari 250 perkara, hanya 12 yang dikabulkan.(khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: