Beraksi hanya Butuh Waktu 2 Menit, 3 Anggota Geng Pecah Kaca Mobil di Magelang Ditangkap Polisi

Beraksi hanya Butuh Waktu 2 Menit, 3 Anggota Geng Pecah Kaca Mobil di Magelang Ditangkap Polisi

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Polres Magelang meringkus tiga orang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil. Satu orang masih buron dan ditetapkan menjadi DPO. Ketiga tersangka, TR (26) warga Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, ditangani Polres Semarang. Lalu, M (27) warga Ngepanrejo, Bandongan, Magelang dan A (32) warga Kecamatan Bener Purworejo. Pengungkapan kasus ini terjadi setelah jajaran Polres Magelang mendapatkan laporan dari korban pecah kaca mobil di Salaman. Sebuah kamera diambil pelaku. Kasus ini terjadi pada 18 Desember 2020 lalu sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku berjumlah empat orang datang ke TKP dengan mengendarai mobil warna silver. Kaur Pinum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuwat Slamet mengungkapkan para pelaku ini dalam menjalankan aksinya hanyak menbutuhkan waktu kurang dari dua menit. Para pelaku yang merupakan residivis dalam melakukan aksinya mencari sasaran mobil yang diparkir di pinggir jalan. Dengan menggunakan cahaya lampu senter pelaku mengetahui adanya barang berharga didalam mobil. Saat melakukan aksinya tidak membutuhkan waktu yang lama. Para pelaku membagi peran dalam menjalankan aksinya, salah seorang mengawasi situasi, seorang menjadi eksekutor dan lainnya bersiap didalam kendaraan untuk melarikan diri. Baca juga dr Aziz-KH Mansyur Resmi Ditetapkan Walikota dan Wakil Walikota Magelang “Hanya kurang dua menit pelaku berhasil membawa kabur barang di dalam mobil, dengan memecah kaca,  sebelum telah memerika mobil sasaran pencurian memastikan adanya barang berharga didalam kendaraan tersebut. Pelaku memiliki peran masing-masing. Satu orang lagi yang masih buron,” jelas Kuwat. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 pukul 11.00 WIB pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Kuwat. Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menyebutkan pelaku pernah beraksi di tempat lain. Dari pengembangan sementara mereka terbukti melakukan pencurian di Tuntang, Semarang, Babadan, Semarang,Temanggung, Tegalrejo, Secang, dan depan Indomaret Mertoyudan Magelang. Saat ini para pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. “Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Hadi.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: