Berikan Kemudahan Bagi Calon Pekerja Migran, Disnakerintrans Wonosobo Launching Layanan Satu Atap

Berikan Kemudahan Bagi Calon Pekerja Migran, Disnakerintrans Wonosobo Launching Layanan Satu Atap

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakerintrans) Kabupaten Wonosobo melaunching Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN), kemarin. Layanan tersebut bisa memudahkan akses dan layanan bagi calon pekerja migran Indonesia. “LTSA ini  untuk meningkatkan kualitas layanan pengurusan dokumen bagi calon pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” ungkap  Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wonosobo, Rahadi Giri Yuwono. Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagyo, Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, Soes Hindharno, ormas, aparat kemanan, instansi terkati, LSM dan aktvisis buruh migran. Baca Juga Pencurian di Wonosobo Semakin Nekad, Pelaku Pecah Kaca Mobil, Gasak Uang dan Laptop Menurutnya, melalui LTSA  proses penempatan dan perlindungan TKI menjadi lebih optimal. Pembentukan LTSA ini juga untuk meningkatkan pelayanan terpadu yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI. “LTSA ini juga untuk menghindari praktik percaloan sehingga masyarakat bisa mendapat pelayanan cepat dan nyaman. Rata-rata buruh migran asal Wonosobo mencapai 1500 hingga 2000 orang  pertahun, ” katanya. Pelayanan yang disatukan di kantor tersebut meliputi pelayanan Disdukcapil, Disnaker, Sarana Kesehatan dari RSUD, SKCK dari Polres, BP3TKI, Imigrasi, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BNI. Giri juga menambahkan, pembentukan LTSA ini, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Layanan ini, katanya, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggara pelayanan, perlindungan dan penempatan bagi calon pekerja migran Indonesia. “Layanan ini juga sebagai sarana memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan perlindungan serta mempercepat peningkatan kualitas layanan bagi calon pekerja migran Indonesia,” terangnya. Baca juga Kuliah Umum UM Magelang, Mahasiswa Punya Tanggung Jawab Antisipasi Narkoba Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, Soes Hindharno menjelaskan, bahwa LTSA merupakan mandat pasal 38 UU Nomor 14 Tahun 2017. Selain itu karena Kabupaten Wonosobo termasuk 10 besar untuk pekerja migrannya di Provinsi Jawa Tengah. Untuk saat ini, di Provinsi Jateng tercatat baru ada 9 Kantor LTSA. “Wonosobo termasuk 10 besar untuk pekerja migrannya di Provinsi Jawa Tengah. Untuk saat ini, di Provinsi Jateng tercatat baru ada 9 Kantor LTSA,” katanya. Menurutnya, diperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar seluruh proses pelayanan menjadi transparan, dapat mengurangi biaya, menghindarkan adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga menimbulkan ketidakpercayaan para pemohon. Sehingga banyak para calon TKI yang lebih memilih jalur cepat walaupun ilegal. “Kami mendukung  program LTSA, karena tentunya semakin memudahkan calon TKI dalam mengurus segala bentuk persyaratan administratif. Terlebih memberikan perlindungan kepada TKI nantinya. Sekarang aturan yang harus ditetapkan, semua calon TKI wajib terdaftar di Disnaker,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: