Berkas Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Dikebut
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp 17 triliun. Bahkan penyidik tengah mempercepat proses pemberkasan untuk para tersangka. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Febri Ardiansyah mengatakan dari progres kemajuan pemberkasan dari ke lima dari enam tersangka rata-rata sudah mencapai 85 persen. ”Tapi untuk satu tersangka lagi yaitu JHT (Joko Hartomo Tirto) belum. Karena dia kan baru ditetapkan tersangka,” terangnya, Minggu (23/2). Tersangka baru Joko Hartomo Tirto adalah Direktur PT Maxima Integra (MI). Sedangkan lima tersangka lainnya dengan tiga diantaranya adalah dari PT Asuransi Jiwasrata. Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan). Lalu dua tersangka lain yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk) dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk). Dia mengakui agar berkas perkara ke lima tersangka tidak bolak-balik, maka tim penyidik maupun tim Jaksa penuntut umum selalu berkoordinasi. ”Karena itu setiap pemberkasan tim penyidik selalu berdiskusi dengan tim JPU,” jelasnya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung memang terlihat on the track, bahkan infonya pemberkasan telah mendekati rampung. \"Kalau saya melihatnya hingga penyidikan berjalan sesuai dengan koridor, pemberkasan dikebut,\" ujarnya. Namun, Boyamin mengingatkan agar tim penyidik tidak terlena dengan waktu dalam mengungkap kasus ini, pasalnya berkaitan dengan masa penahanan para tersangka yang sudah ditahan sejak penetapan tersangka. ”Jadi jangan leha-leha, taunya masa penahanan tersangka habis, berkas belum rampung,” jelasnya. Dia menyarankan, untuk mempercepat proses pemberkasan para tersangka, penyidik dan penuutut umum harus duduk bersama untuk melihat bersama apakah berkas sudah memenuhi unsur formil dan materilnya. ”Kan masih satu atap, duduk bareng , kurangnya apa, apa yang harus dipenuhi dan lainnya,” jelasnya. Diketahui, Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya nampaknya mulai menyerempet ke berbagai pihak. Setelah beberapa waktu lalu penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa saksi yang berasal dari Maybank kini giliran petinggi Mayapada Gruop yang diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Bahkan berdasarkan informasi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Gedung Mayapada. Munculnya nama Mayapada dalam kasus ini karena diduga terkait adanya hubungan dengan tersangka Beny Tjokrosaputro dengan Mayapada. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan adanya pihak Mayapada Group yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dijadwalkan pemeriksaan Helin Saputro selaku Karyawan Mayapada Group oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap saksi Helin Saputro selaku Karyawan Mayapada Group berkaitan dengan adanya hubungan antara Mayapada dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. Keterkaitan ada beberapa transaksi keuangan atau kredit yang dilakukan Bentjok ke Bank Mayapada. Untuk diketahui Kamsi (6/2) penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menjebloskan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke balik jeruji besi. Tersangka itu yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang merupakan tersangka baru. Dengan ditahananya tersangka Joko Hartono Tirto ini, maka sudah enam tersangka yang dilalukan penahanan oleh penyidik. Tersangka Joko dilakukan penahanan setelah usai diperiska intensif oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bandar Kejaksaam Agung. Tersangka Joko yang mengenakan rompi tahanan lebih memilih bungkam saat ditanyakan sejumlah awak media masa. Ia langsung menaiki mobil tahanan yang tengah menunggunya di Lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Beberapa waktu lalu, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung langsung menjebloskan lima orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 13,7 triliun ini ke balik jeruji besi. Kelima tersangka itu, tiga berasal dari unsur Jiwasraya dan dua dari unsur swasta. kelima tersangka itu yakni mantan Direktur Utama Jiwasrya, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Lalu dua tersangka dari unsur swasta yakni Komisaris PT Hanson dan Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Tram. Saat digiring ke Loby Gedung Bundar, kelima tersangka yang menggunakan Rompi Ping bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol hanya diam seribu bahasa. Para tersamgka lebih memilih untuk bungkam sambil menundukan kepalanya dan berjalan cepat menuju mobil tahanan. (lan/fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: