Berkas Tersangka Kasus Novel Bolak Balik
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara milik tersangka RK dan RB terkait kasus dugaan penyiramn air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta. \"Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas atas nama tersangka RK dan RB dari Penyidik Polda Metro Jaya hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2020. Ini sebelumnya telah dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020,\" kata Nirwan kepada FIN, di Jakarta, Kamis (13/2). Dia menjelaskan tersangka RK dan RB dijerat Pasal 170 ayat (2) jo. Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara. Penuntut Umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara atasnam tersangka RK dan RB, apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sebagaimana petunjuk penuntut umum. . Jika nantinya penuntut umum berpendapat hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, maka penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. \"Sebaliknya jika penuntut umum berpendapat hasil penyidikan telah memenuhi kelengkapan selanjutnya Penuntut Umum dapat melaksanakan Penuntutan untuk tahap selanjutnya,\" tutupnya. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bolak baliknya berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum menandakan adanya perbedaan pandangan yang berdampak lambannya perkara ini dibawa ke pengadilan.\" Memang kasus ini sangat lamban penanganannya. Berkas perkara bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian mengindikasikan bahwa belum lengkap,\" jelas Suparji. Dia menjelaskan Kejaksaan belum terima berkas perkara karena nanti akan menghadapi masalah dalam pembuktian di persidangan. Jaksa Penuntut Umun memiliki kewajiban untuk membuktikan di persidangan. Karena itu, berkas perkara maupun alat buktinya harus lengkap. \"JPU harus cermat, jelas dan lengkap dalam menyusun dakwaan. Seharurusnya penyidik sudah siap. Nggak perlu bolak balik,\" ujarnya. Dia menyarankan penyidik dan jaksa penuntut umum duduk barsama. Suparji menilai pada awalnya penyidikan sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). \"Mestinya sudah ada koordinasi dan supervisi dari kejaksaan ke penyidik,\" tutupnya. Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra membenarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima SPDP kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, sejak 2 Januari 2020 lalu. Nirwan Nawawi menegaskan menindaklanjuti penerimaan SPDP tersebut, Kejaksaan telah menunjuk empat Jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020. Penerbitan surat P-16 tersebut merupakan tindak lanjut atas diterimanya SPDP No: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2020. Sementara tindak pidana yang disangkakan, lanjut Nirwan, adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat. Ini melanggar pasal Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Adapun perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka RK dan RB terhadap korban Novel Baswedan terjadi pada hari Selasa 11 April 2015 sekitat pukul 05.15 WIB di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara. Ketika itu Novel diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan.(lan/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: