Big Data Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Big Data Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Penerimaan pajak tahun 2019 mencapai Rp1.332,2 trilun, angka ini belum mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp1.577,6 triliun. Maka, untuk mencapai target dinilai harus mengoptimalkan Big Data. Dengan konsep Big Data, menurut Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo akan mampu mencegah tindak korupsi dan membuat para wajib pajak (WP) terpaksa juru dalam melakukan kewajibannya. Sebenarnya konsep Big Data telah digagas sejak 1965 silam. \"Big Data adalah solusi meningkatkan penerimaan negara dan mencegah korupsi. Serta memahami bahwa integrasi seluruh data melalui Big Data akan tercipta suatu budaya WP terpaksa jujur,\" ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2). Dia menjelaskan, Big Data akan menciptakan integrasi seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat. \"Dengan begitu, pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi wajib pajak terpaksa jujur otomatis terwujud secara sistem,\" papar dia. Direktorat Jendral Pajak (DJP) disebutnya diberikan tugas mengumpulkan pendapatan untuk APBN dalam ribuan triliun Rupiah berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku tanpa dibekali senjata berupa Big Data. Menggambarkan kondisi tersebut, Hadi mengibaratkan para pegawai pajak sebagai pahlawan tanpa senjata, dan ia meminta konsultan pajak untuk ikut bantu mengumpulkan pendapatan negara. Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo memperkirakan kinerja peneimaan pajak pada 2020 tidak akan banyak berubah dibandingkan tahun lalu. Target penerimaan pajak dalam APBN 2020 mencapai Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 senilai Rp1.577,6 triliun. \"Tak jauh berbeda dengan tahun 2019, ekonomi pada tahun 2020 masih dipenuhi dengan ketidakpastian. Kinerja pertumbuhan penerimaan dapat diperkirakan tidak mengalami perubahan besar,\" ujar Yustinus. Menurut dia, untuk mencapai target penerimaan pajak di 2020, pertumbuhan penerimaan perlu meningkat sebesar 23,3 persen dari realisasi 2019. Hanya saja, target tersebut sulit untuk direalisasikan, sebab pemerintah memiliki opsi untuk menurunkan target penerimaan dalam APBN-P. Pilihan ini pun sulit, mengingat pemerintah pernah berkomitmen untuk tidak ada lagi APBN-Perubahan demi menjaga kredibilitas APBN. \"Namun demi menjaga kesinambungan fiskal dan mencegah pelebaran defisit yang akan menaikkan porsi pembiayaan dari utang, maka revisi target di APBN menjadi pilihan paling rasional dan reasonable,\" kata Yustinus. Kebijakan lainnya yang harus dilakukan pemerintah, kata dia, diperlukan pemantapan strategi untuk menggenjot penerimaan pajak yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain reformasi perpajakan yang sedang berjalan, salah satu terobosan baru oleh pemerintah yakni melalui omnibus law perpajakan. Namun demikian perlu diperhatikan bahwa omnibus law perpajakan harus berada pada rel yang sama dengan reformasi perpajakan yakni dengan memastikan omnibus law perpajakan memiliki visi yang sama dengan reformasi perpajakan. Adapun strategi lainnya yang dapat dilakukan yaitu memperluas basis pajak melalui tindak lanjut data perpajakan pasca-amnesti dan hasil akses atau pertukaran informasi, terutama dalam rangka penegakan hukum, terutama dengan sinergi kelembagaan. Selanjutnya, pemerintah dapat menginisiasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai common identifier (penanda tunggal) seluruh transaksi dan aktivitas warga negara. Selain itu juga perlu dilakukan pemutakhiran data NIK pada database sektor keuangan. Dalam jangka pendek, NIK harus digunakan sebagai identitas wajib dalam Faktur Pajak pada setiap transaksi yang melibatkan orang pribadi. Kemudian, perbaikan administrasi perpajakan (core tax system) harus didukung dan dituntaskan, termasuk perbaikan administrasi dan tata kelola perpajakan terhadap isu-isu utama yang belum tercakup dalam omnibus law, misalkan melalui survei persepsi wajib pajak, identifikasi permasalahan di lapangan, dan upaya duduk bersama antara otoritas pajak, DPR, dan komunitas wajib pajak). Selanjutnya, pemeriksaan pajak dan penegakan hukum yang terukur dan profesional untuk menciptakan efek kejut dan efek bola salju kepatuhan pajak, dan melakukan evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan. Insentif juga harus diarahkan pada upaya mendorong ekspor, memperkuat reindustrialisasi, memperkuat UMKM dan koperasi, meningkatkan produktivitas modal, mengintegrasikan ekonomi Indonesia dalam global value chain, mendorong penyerapan tenaga kerja, dan mendukung riset dan pengembangan. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, meski tidak tercapai target dalam APBN realisasi penerimaan pajak tahun 2019 tumbuh positif sebesar 1.43 persen dari tahun lalu yang hanya mencapai sebesar Rp1.313,3 triliun. \"Penerimaan pajak migas dan non masih tumbuh positif dari tahun lalu di tengah tekanan ekonomi global,\" kata dia. Rinciannya, penerimaan pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar Rp711,2 triliun atau 85,9 persen dari target Rp 828,3 triliun. Sektor penerimaan PPh non migas mengalami pertumbuhan sebesar 3,8 persen meski lebih rendah dari pertumbuhan 14,9 persen di 2018. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkumpul sebesar Rp532,9 triliun. Penerimaan di sektor ini mencapai 81,3 persen dari target Rp655,4 triliun, meski pertumbuhannya mengalami kontraksi 0,8 persen. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 28,9 triliun atau melebihi target hingga 104,2 persen dari Rp27,7 triliun. Penerimaan PBB dan pajak lainnya tumbuh 10,7 persen atau hampir sama dibandingkan tahun sebelumnya yang tumbuh 10,9 persen. Realisasi sementara PPh migas di 2019 adalah Rp 59,1 triliun atau mencapai 89,3 persen dari target Rp66,2 triliun. Sektor PPh migas mengalami kontraksi sebesar 8,7 persen, padahal tahun sebelumnya pertumbuhan PPh migas mencapai 28,6 persen.(din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: