Bobol Rumah, Buruh Dibekuk

Bobol Rumah, Buruh Dibekuk

MAGELANGEKSPRES.COM,KARANGANYAR - Seorang pemuda Dendi Wijiyanto alias Kowok (19) warga Desa Doro rejo, Kecamatan Doro, diringkus anggota Satreskrim Polsek Karanganyar. Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa Laptop dan HP milik korban. Dalam aksinya, Kowok diduga tidak sendirian bersama rekannya yang kini ditetapkan sebagai buronan. Kedua pelaku masuk rumah korban yaitu Dian Fitri Aprilia (27) pada malam hari. Pelaku diduga masuk rumah melalui bagian belakang rumah tepatnya dengan memanjat bagian atap kamar mandi. Saat itu pelaku mencongkel asbes dan menggesernya sehingga mudah untuk masuk. Saat turun korban pada bagian kaki terkena benda hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah. Dalam kondisi darah berceceran, pelaku tetap beraksi. Pencuri menemukan Laptop dan HP. barang tersebut kemudian dibawa kabur melalui pintu bagian belakang rumah. Aksi pencuri bari diketahui sekira pukul 05.30 wib. Ketika itu korban bangun tidur melihat ada bercak darah di lantai. Selanjutnya ia membangunkan temannya, Munasifah (18) di kamar sebelah dengan tujuan menanyakan bercak darah dikamarnya. Namun Munasifah tidak mengetahuinya. Mereka kemudian mengecek kondisi rumah yang terlihat pintu belakang sudah terbuka. \"Waktu itu saya bangun dari tempat tidur namun mendapati bercak darah. Setelah saya tanya teman saya ternyata tidak mengetahuinya. Saya curiga dan setelah dicek pintu belakang sudah terbuka,\" kata Fitri. Tak hanya itu saja, asbes kamar mandi terbuka dan ketika korban Munasifah mencari hand phone dikamar sudah tidak ada. Setelah dicek seisi rumah, diketahui laptop di dalam kamar sudah tidak ada. Atas kejadian itu, ia dilaporkan ke Polsek Karanganyar. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP. Selang beberapa hari, polisi menemukan titik terang pelaku. Bahkan, polisi mendapat informasi pelaku kos di Desa Kulu Kecamatan Karanganyar. Salah satu pelaku terluka kakinya dan ada yang membawa atau menguasai laptop. Atas informasi tersebut, petugas Polsek mendatangi lokasi kos yang dimaksud. Pemuda tersebut adalah Kowok. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah mengambil handphone dan laptop bersama temannya. Pelaku juga menerangkan bahwa temannya kemungkinan akan ke kosan. Namun setelah ditunggu beberapa jam, pelaku lain ternyata tidak kembali ke kosan. Terpaksa polisi menggelandang Kowok ke Polsek Karanganyar. Atas peristiwa tersebut kedua korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 jutaan. Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, Dian Fitri mengalami kerugian Rp 5.000.000, sedangkan Munasifah rugi Rp 2.000.000. Untuk barang bukti yang diamankan berupa handphone Oppo A5s warna biru, laptop merek HP warna hitam, obeng ukuran 15 cm, tas warna hitam merek Polo dan Honda Spacy warna hitam nopol G- 6035-T. \"Tersangka Kowok dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan temanya kini menjadi DPO,\" tegasnya. (yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: