BPJS Kesehatan, Jokowi Diminta Turun Tangan

BPJS Kesehatan, Jokowi Diminta Turun Tangan

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Rapat koordinasi membahas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan sejumlah menteri dan pihak terkait tak menemukan solusi. Pemerintah tetap bulat menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri. DPR pun kecewa. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku kecewa dengan pemerintah yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. \"Bagi saya pribadi, rapat gabungan kemarin sama sekali tidak bermakna. Ada atau tidak ada rapat itu, tidak ada pengaruh. Pemerintah tetap jalan dengan pendiriannya,\" katanya, Rabu (19/2). Menurut politisi PAN itu, tak ada gunakanya rapat jika pemerintah tidak mau mendengarkan usul Komisi IX DPR. Rapat gabungan tertutup diadakan Selasa (18/2) Komisi IX DPR secara khusus meminta pemerintah meninjau kembali kenaikan iuran program JKN. \"Sayang sekali, rapat gabungan kemarin justru ditutup tanpa kesimpulan. Yang lebih disayangkan lagi, Menteri Keuangan menyampaikan kepada media bahwa kenaikan iuran BPJS akan tetap dilaksanakan. Artinya, saran, usulan, rekomendasi, dan pandangan komisi-komisi di dalam rapat itu sama sekali tidak didengar,\" tuturnya. Ia menambahkan, kesimpulan-kesimpulan yang sudah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya juga tidak dilaksanakan oleh pemerintah. \"Tidak jelas alasannya mengapa kesimpulan-kesimpulan itu tidak dilaksanakan. Kalau persoalannya keterbatasan anggaran, tentu sangat terbuka dibicarakan dengan DPR. Selanjutnya dipikirkan bagaimana mengatasinya sehingga tidak mengganggu program-program pemerintah,\" katanya. Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan untuk berpihak pada rakyat. \"Kalau bicara dengan tataran menteri sudah tidak bisa, kami berharap Presiden bisa mendengar dan menyimak perdebatan terkait kenaikan iuran BPJS ini,\" katanya lagi. Dia mengatakan Presiden mempunyai kewenangan besar dalam kebijakan program jaminan kesehatan nasional (JKN). \"Presiden tentu memiliki kewenangan besar dalam mengawal program Jaminan Kesehatan Nasional. Sembari memikirkan langkah berikutnya di DPR, kami akan menunggu langkah yang akan dilakukan Presiden,\" katanya. Saleh berharap ada solusi yang bisa diupayakan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan iuran JKN. \"Di sinilah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada mereka yang membutuhkan,\" katanya. Dia juga menekankan pentingnya pemerintah melakukan perbaikan dan validasi data warga penerima bantuan iuran JKN. \"Usulan agar pemerintah memperbaiki data penerima bantuan iuran sebetulnya sangat baik. Kementerian Sosial sendiri mengakui masih ada 30 juta penerima bantuan iuran yang belum masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial,\" katanya. Terpisah, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencari solusi pendanaan bagi BPJS Kesehatan. Sebagai bukti kehadiran negara pada rakyat. \"Ini menyangkut masalah kemanusiaan yang paling mendasar, mengenai orang sakit. Orang sakit ini kan tidak mengenal status sosial. Yang penting dia sakit dan itu adalah sebuah alasan sehingga negara harus hadir,\" ujarnya. Pemerintah harus bisa mendapatkan solusi bagi BPJS Kesehatan di tengah keterbatasan ruang fiskal. Dia menyarankan pemerintah menggenjot penerimaan negara. Dia juga meminta Sri Mulyani menekan beban pembayaran bunga utang. \"Apabila penerimaan pajak optimal, kemudian beban biaya bunga utang bisa diperkecil, kita akan memiliki kemampuan membayar jaminan sosial rakyat. Kita dituntut bertanggung jawab secara keseluruhan, kita tidak hanya bicara soal bagaimana membelanjakan (dana APBN), tetapi juga bagaimana mengoptimalkan penerimaan negara,\" ujar dia. Pemerintah tetap dengan keputusan penyesuaian yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan penyesuaian iuran sudah memperhitungkan usulan DPR terkait pembersihan data. Prosesnya sudah dilakukan oleh Kementerian Sosial, walaupun belum selesai. \"Tidak masalah kita melakukan itu (batalkan Perpres 75/2019). Kalau bapak-bapak (anggota DPR) minta dibatalkan. Artinya Kementerian Keuangan yang sudah transfer Rp13,5 triliun pada 2019 lalu, saya tarik kembali,\" tegas Ani, Selasa (18/2). Sedangkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan kenaikan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga jika memang akan ada perubahan, harus sesuai dengan persetujuan presiden. \"BPJS Kesehatan sesuai UU nomor 30 tahun 2014 harus meminta persetujuan langsung, dalam hal ini Presiden karena ada potensi untuk mengubah anggaran,\" kata Fahmi.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: