BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pengurusan JHT Secara Mandiri

BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pengurusan JHT Secara Mandiri

MAGELANG – Maraknya praktik percaloan di Indonesia tentunya membuat resah beberapa instansi yang digunakan sebagai tempat praktik percaloan. Hal ini tentunya akan sangat merugikan masyakarat yang mengurus layanan publik di Instansi Pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menekankan kepada masyarakat khususnya di kalangan pekerja, agar selalu mengurus klaim jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri dan datang langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat percaloan yang nantinya akan merugikan peserta tersebut. Praktik percaloan yang marak dilakukan untuk terkait dengan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan adalah pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Baca juga Sungguh Terlalu, Pria di Magelang Setubuhi Anaknya Sendiri Berkali-kali Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Bambang Gunawan Wibisono menjelaskan bahwa saat ini memang banyak terjadi praktik percaloan pencairan JHT melalui media sosial dengan cara jasa pencairan JHT.“Di kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang sendiri saat ini saya tekankan kepada peserta dan juga pegawai saya agar berhati-hati terhadap calo dan juga pungli pada saat pencairan klaim JHT,” ujarnya. Praktik percaloan sendiri sudah diatur dalam KUHP pada pasal 263 ayat (2), jika ada calo yang terbukti, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku. (rls)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: