Bukan Diimbau, Mudik Harus Dilarang

Bukan Diimbau, Mudik Harus Dilarang

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA- Potensi warga yang akan mudik di saat wabah COVID-19 masih tinggi. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan masih mencapai 1,3 juta jiwa. Karenanya disarankan pemerintah membuat larangan mudik, bukan hanya sekadar imbauan. MENTERI  BUMN Erick Thohir mengimbau agar masyarakat tidak mudik dahulu saat pandemi COVID-19. Mudik akan sangat membahayakan bagi warga desa. Sebab semua orang menjadi carrier atau pembawa virus. \"Keadaan fisik setiap orang berbeda, ketahanan setiap orang dari virus ini pun berbeda. Dengan tidak melakukan mudik berarti kita telah melindungi keluarga dari ancaman Covid-19,\" tulis Erick di akun resmi Instagramnya, Selasa (14/4). Dijelaskan Erick, bahaya pandemi COVID-19 melanda berbagai wilayah di Indonesia, sehingga berpotensi membuat semua orang menjadi carrier dari daerah yang terdampak ke daerah yang masih belum terdampak. \"Bahaya COVID-19, ada di mana-mana. Badan yang sehat saja, belum tentu tidak membawa penyakit. Kita semua berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus dari daerah yang telah terpapar virus corona ke daerah yang mungkin masih belum terpapar,\" katanya. Dia pun meminta masyarakat bersabar dan menahan diri untuk bertemu keluarga serta kerabat di kampung halaman. \"Jadi, kita harus bersabar. Tahan rindu untuk bertemu dengan sanak saudara. Tahan diri untuk keselamatan semua. Sayangi keluarga Anda, Jangan mudik,\" katanya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga mengajak masyarakat menunda mudik pada musim Lebaran 2020 atau Hari Raya Idul Fitri. \"Tunda tradisi mudik Lebaran dan ganti dengan liburan akhir tahun sebagaimana telah difasilitasi pemerintah,\" katanya. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dengan pemberian fasilitas memundurkan cuti bersama di akhir thun, sudah selayaknya Pemerintah memberi larangan mudik. Bukan lagi sekadar imbauan. Selain itu, dia juga menilai karakter orang Indonesia sulit diimbau untuk tidak mudik apalagi kegiatan setahun sekali. Dan itu sudah menjadi tradisi. “Urusan imbau-mengimbau itu tidak ada di peraturan, kalau mengimbau tidak perlu diatur, lepas saja. Orang Indonesia harus dikenakan sanksi,” katanya. Dikatakanya, jika mudik tidak dilarang imbasnya ke pemerintah daerah. Bahkan berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial (social unrest). “Pemerintah harus mengeluarkan uang, apalagi ada Keppres baru, pemerintah harus segera mengatur,” katanya. Senada diungkapkan Ketua Masyarakat Transpotasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono. Dia menilai apabila mobilisasi mudik tidak dilarang, maka pemerintah daerah yang akan menanggung beban, baik sosial maupun ekonomi. “Kalau menghadapi gestur orang Indonesia dan hanya diimbau, tingkat pelanggarannya besar. Dampaknya ke pemda, kalau masyarakat ini benar-benar mudik, maka yang terdampak secara ekonomi serta masalah-masalah sosial itu pemda,” katanya. Terlebih, diperkirakan masih ada 1,3 juta orang di Jabodetabek yang berpotensi mudik. Mereka diantaranya mudik ke Jawa Barat sekitar 13 persen, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta 41 persen, Jawa Timur 20 persen, Lampung serta Sumatera Selatan delapan persen. \"Apabila mobilitas mudik tetap terjadi, daerah-darah tersebut akan menjadi pusat penularan wabah baru,\" tegasnya. Pemda juga harus siap dengan tempat karantina yang menampung dahulu orang dalam pengawasan (ODP) selama 14 hari. Kondisi tersebut belum lagi diperparah dengan adanya penolakan dari warga yang berpotensi pecahnya konflik di daerah tujuan. “Ada rawan penolakan, meski dikarantina, tapi ada konflik penolakan warga setempat. Kemudian keterbatasan pelayanan Covid di daerah karena RSUD dan Puskemas tidak memadai. Itu fakta itu tidak bisa dipungkiri,” katanya. Pengamanan juga harus disiapkan di tingkat RT/RW yang perlu dilakukan oleh pemda setempat. “Kalau pemudik sudah bergeser ke sana, berstatus ODP dan itu jadi tanggung jawab Pemda,” katanya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: