Bunuh Balita dan Aniaya Ibunya, Supriyadi Dituntut 20 Tahun Penjara

Bunuh Balita dan Aniaya Ibunya, Supriyadi Dituntut 20 Tahun Penjara

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Perbuatan bejat Supriyadi (38) yang tega membunuh balita dan melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Desa Tleter Kecamatan Kaloran akhirnya harus dibayar mahal. Supriyadi dituntut dengan denda Rp300 juta dan dijerat dengan hukuman penjara 20 tahun. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Temanggung pada Kamis (10/9) tersebut, terdakwa dianggap terbukti menghilangkan nyawa seorang anak dibawah umur. \"Sidang hari ini adalah sidang tuntutan. Terdakwa dituntut dengan undang-undang perlindungan anak karena telah menghilangkan nyawa seorang anak,\" ungkap Kasi Pidsus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono, Kamis (10/9) Menurutnya setelah dilakukan proses persidangan secara online beberapa kali, pelaku yang juga menganiaya ibu balita yakni Ernawati (25) tersebut dinyatakan hukuman yang terbukti kuat yakni pembunuhan. \"Maka tuntutannya adalah undang-undang khusus yakni undang-undang perlindungan anak,\" tegasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Probo Kisworo mengaku akan mengajukan permohonan keringanan di sidang berikutnya. \"Karena beberapa alasan diantara terdakwa koperatif, mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi serta ia juga berkelakuan baik selama persidangan,\" tegasnya. Sebagai mana diberitakan sebelumnya motif pembunuhan terhadap tersangka tersebut adalah cinta segitiga. Dimana terdakwa dengan ibu korban yakni Ernawati mempunyai hubungan asmara. Terdakwa merasa kesal karena ibu korban tidak mau menceraikan suaminya yang sedang bekerja di Kalimantan dan menikah dengan tersangka. \"Karena marah dan kalap akhirnya tersangka memukul korban dengan palu dibagian kepala sebanyak delapan kali,\" ungkap Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali. Sebelumnya, tersangka dan korban Ernawati sempat melakukan obrolan tentang keberlanjutan hubungan gelap mereka yang sudah terjalin sejak 8 tahun. Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan akhirnya tersangka marah dan memukul kepala korban dengan palu sebanyak 4 kali ke arah kepala. \"Kemudian tiba-tiba anak korban bangun sambil menangis, dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala,\"katanya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: