Bupati Belum Beri Sanksi Gudang Tak Berizin

Bupati Belum Beri Sanksi Gudang Tak Berizin

TEMANGGUNG – Rencana Pemerintah Kabupaten Temanggung akan melakukan penertiban gudang-gudang tembakau yang menyalahi aturan hingga saat ini belum terdengar lagi. Bahkan Bupati Temanggung Al Khadziq masih belum bisa memberikan keterangan pasti terkait dengan yang direncanakannya itu. Sebagaimana diwartakan koran ini beberapa waktu lalu, Bupati Temanggung AL Khadziq dengan tegas akan melakukan penertiban gudang-gudang tembakau milik grader dari salah satu pabrikan rokok kretek ternama di Jawa Tengah. Rencana penertiban lantaran sejumlah gudang tembakau masih belum dilengkapi dengan izin sebagaimana mestinya. Selain itu juga ada gudang tembakau yang perizinannya tidak sesuai dengan kegunaannya. \"Wus aja kuwe. Pokoke intine petani bisa pada-pada untung,\" ujarnya singkat saat dimintai keterangan mengenai rencana tindak lanjut menertibkan gudang tembakau tak berizin. Hal itu disampaikan Bupati di sela agenda Tasyakuran Panen Tembakau bersama para petani tembakau, pedagang, grader atau pabrikan, serta sejumlah camat, pimpinan OPD di Pendapa Jenar Kantor Bupati Temanggung, belum lama ini. Padahal, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah awak media di salah satu rumah makan di Kota Temanggung pada pertengahan Juli lalu, Bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas dengan menyegel gudang tak memiliki izin. Sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pemantauan, dan telah mengantongi usaha sejumlah grader yang tak dilengkapi izin operasional. Saat itu Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung tak akan main-main dengan pelaku usaha yang tak patuh aturan. Para grader harus menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. “Hasil pantauan pemerintah, mayoritas tidak dilengkapi dengan izin sebagaimana mestinya. Beberapa gudang tembakau ada yang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya tidak lengkap, dan ada juga yang menyalahi izin,” terangnya. Dari beberapa gudang dalam perizinannya sebagai lapangan olahraga, namun kenyataanya digunakan sebagai gudang tembakau. “Ada juga yang memiliki IMB, tapi hanya sebagian gudang saja. Ada juga yang tidak memiliki tanda daftar gudang. Dan ini harusnya tidak boleh beroperasi. Perusahaan yang tidak memiliki tanda daftar gudang tidak boleh beroperasi. Ini tidak benar dan harus ditertibkan,” beber dia. Bukan hanya itu, parahnya lagi meskipun ada yang izinnya sebagai usaha perdagangan besar tembakau, saat membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung, mereka tercatat sebagai jasa pendukung pertanian dan lainnya. “Ini ada rekayasa data dan maksudnya akan digunakan sebagai apa, atau untuk mengurangi beban pajak, saya tidak tahu persis. Tapi yang jelas ada perbedaan pencatatan,” katanya. Menurut Bupati, data yang tercatat di DPMPTSP Temanggung, mereka mengajukan izin perdagangan tembakau besar, namun ketika disandingkan dengan data di kantor pajak berbeda. Di kantor pajak ada yang usaha milik grader sebagai jasa pendukung pertanian lainnya. Kepada gudang-gudang tembakau tersebut, pihaknya akan memberikan peringatan dan teguran, agar bisa segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan.(set)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: