Bupati Kudus Dicokok KPK

Bupati Kudus Dicokok KPK

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7) siang. Operasi senyap itu dikabarkan menjerat Bupati Kudus periode 2018-2023 M Tamzil. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sedikitnya sembilan orang berhasil diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka berasal dari kalangan pejabat daerah seperti bupati berikut staf dan ajudannya serta calon kepala dinas setempat. \"Ya benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini,\" ujar Basaria ketika dikonfirmasi, Jumat (26/7). Basaria menambahkan, keseluruhan pihak tersebut ditangkap beberapa saat setelah transaksi pemberian suap terjadi. Ia menduga, suap diserahkan terkait pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Selain mengamankan terduga pelaku, sambungnya, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang. Berdasarkan hitungan sementara, uang tersebut berjumlah sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. \"Masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,\" ucap Basaria. Basaria menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan kini telah dibawa ke Polda Semarang setempat guna menjalani pemeriksaan awal. Setelahnya, mereka akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan. Ia menyatakan, KPK memiliki batas waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan maupun perkaranya. Informasi lebih lengkap, kata dia, akan disampaikan melalui konferensi pers besok, Sabtu (27/7). Selain mengamankan para terduga pelaku, tim KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan. Beberapa di antaranya yakni ruang Sekreraris Daerah (Sekda) dan Staf Khusus Bupati Kudus. \"Tadi saya cek, ada penyegelan di beberapa lokasi. Benar itu tim KPK, ada kegiatan penindakan di sana,\" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri menambahkan, pemberian suap saat OTT berlangsung ini diduga bukan yang kali pertama terjadi. Ia menduga ada pemberian-pemberian lainnya terkait pengisian jabatan kosong di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. \"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini. Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan-jabatan kosong juga,\" ucap Febri. Sebelum kembali terpilih sebagai Bupati Kudus, M Tamzil pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004. Kasus ini mencuat saat dirinya menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. Tamzil mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, selama 22 bulan sebelum akhirnya bebas pada 26 Desember 2015. Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004. Selain Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidilkan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Direktur CV Gani and Son\\\'s, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan. Acuan tersebut membuat Tamzil mendapat predikat sebagai residivis jika nantinya KPK menetapkan ia kembali sebagai tersangka dalam kasus ini. Terkait hal tersebut, Febri enggan berkomentar lebih lanjut. Ia menyatakan, proses hukum masih berjalan dan KPK hingga saat ini belum memastikan status hukum Tamzil. \"Kita belum bicara soal hukuman, karena prosesnya kan masih belum penyidikan. Jadi nanti kita lihat proses dalam waktu 24 jam ini sebelum ditentukan status hukumnya, setelah itu baru bisa bicara tentang misalnya bicara tentang apakah seorang residivis bisa dituntut maksimal atau penambahan-penambahan hukuman lain,\" pungkasnya. (riz/fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: