Bupati Setujui UMK Temanggung Naik Rp60 Ribu jadi Rp1.885.000
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Bupati Temanggung M Al Khadziq menandatangani persetujuan usulan upah minimum kabupaten (UMK). Besaran UMK yang ditandatangani orang nomor satu di kabupaten penghasil tembakau ini naik Rp60,000 dari tahun sebelumnya. \"Pada tahun 2021 Rp1.885.000 sehingga ada kenaikan 3,27 persen atau sekitar Rp60.000 dibanding UMK tahun 2020 sebesar Rp1.825.000,\" Kata Bupati Kamis kemarin. Penandatanganan persetujuan berlangsung di Ruang Gajah Pendopo Jenar Komplek Kantor Bupati Temanggung, Kamis (12/11). Penandatangnan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono, Ketua APINDO Endy Asiartadi, pejabat dan unsur terkait. Bupati HM Alkhadziq menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Disnakertrans, Dewan Pengupahan Kabupaten dan pihak terkait lainnya yang telah berhasil menyepakati mengenai usulan UMK tahun 2021. \"Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan guna ditetapkan menjadi keputusan \" tandasnya. Bupati berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK maka kesejahteraan pekerja lebih meningkat sehingga berpengaruh pada peningkatan produktivitas kerja, dengan demikian iklim usaha semakin kondusif dan menguntungkan semua pihak. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Agus Sarwono mengatakan skema penentuan besaran usulan UMK 2021 Rp1.885.000 melalui perumusan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang tersusun atas 61 komponen dan jenisnya diantaranya komponen makanan dan minuman yang terbagi atas 13 item, komponen sandang 13 item, komponen perumahan 22 item, komponen pendidikan dua item, komponen kesehatan lima item, dan komponen transportasi dan komunikasi dua item. Salah satunya mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga menentukan kenaikan 3,276 persen atau sekitar Rp60ribu. \"Sidang dewan pengupahan disepakati kenaikan UMK mengikuti pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,\" katanya Setelah disepakati di tingkat daerah, usulan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 3,276 persen tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. \"Biasanya penetapan akan dilakukan akhir tahun,\" tambah Agus Sarwono.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: