Bupati Temanggung Minta Gugus Tugas Tak Lengah terhadap Ancaman Covid-19

Bupati Temanggung Minta Gugus Tugas Tak Lengah terhadap Ancaman Covid-19

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Bupati Temanggung M Al Khadziq meminta agar Gugus Tugas COVID-19 di tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Temanggung tidak lengah dalam menjaga desa. Dengan harapan Virus Corona (Covid-19) tidak masuk dan tidak meraja lela di Temanggung. \"Jangan sampai lengah, antisipasi pencegahan Covid-19 harus bisa lebih optimal,\" katanya, kemarin. Bupati menegaskan, pemeriksaan dan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh wajib dilakukan kepada siapapun yang akan berkunjung ke desa. \"Siapapun itu wajib menjalani protokoler yang ada, jangan sampai lengah,\" pesannya. Sebab kata Bupati masyarakat atau warga yang masuk ke desa atau kelurahan sudah membawa virus. \"Kita mengumpulkan gugus tugas tiap desa di masing-masing kecamatan, kita ingin menyamakan langkah semua gugus tugas desa untuk melakukan pengamanan dan pengendalian COVID-19 di desanya,\" katanya. Menurut Bupati, sekarang ini penyebaran penduduk, lalu lintas penduduk tetap sulit untuk dikendalikan, maka satu-satunya cara adalah mengendalikan kegiatan masyarakat di desa masing-masing. Baca Juga Rumahnya Dihantam Banjir, 12 KK di Temanggung Mengungsi \"Banyak hal yang kita samakan langkah di tingkat desa, pertama adalah soal pengendalian kegiatan sosial, kumpul-kumpul warga dan lain-lain supaya hal itu dihindarkan,\" paparnya. Gugus tugas ini, lanjut Bupati, akan melakukan pendisiplinan warga, kemudian menyosialisasikan protokol-protokol dan kedisiplinan terhadap beberapa hal, misalnya terhadap orang yang pulang kampung dari daerah-daerah terjangkit. \"Apa yang harus dilakukan, hal ini harus sama semua kabupaten, kemudian dalam hal ada jenazah kiriman dari luar daerah masuk ke desa, mereka juga jenazah saudara-saudara kita apa yang harus kita lakukan,\" katanya. Berdasarkan surat perintah kepada gugus tugas desa dengan stempel dari BPBD Kabupaten Temanggung, antara lain kalau ada pendatang masuk desa dilakukan karantina selama 14 hari di rumahnya dan gugus tugas melakukan cek kesehatan/suhu tubuh yang bersangkutan. Kemudian melarang dan membubarkan orang bergerombol lebih 3 orang dalam satu tempat dan waktu baik acara sosial kemasyarakatan dan keagamaan. Tidak boleh mengumpulkan massa atas nama kegiatan apa pun. Jika ada jenazah dari luar kota dan ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal karena demam, batuk, radang tenggorokan, sesak nafas maka keluarga harus jujur tentang penyebab kematian. \"Bagi pendatang atau pemudik wajib melaporkan diri ke posko gugus tigas di masing-masing desa, dan setelah itu wajib isolasi diri,\" tandasnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: