Cacat Hukum, Ratusan Warga Bumiayu Gerudug Kantor Bupati Temanggung Tuntut Pilkades Ulang

Cacat Hukum, Ratusan Warga Bumiayu Gerudug Kantor Bupati Temanggung Tuntut Pilkades Ulang

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Ratusan masyarakat desa Bumiayu dan Selopampang Kecamatam Selopampang mengerudug kantor Bupati setempat Senin (17/2). Mereka meminta membatalkan pelantikan dan melakukan perhitungan ulang serta melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk desa/kecamatan Selopampang. Ratusan warga dari kedua desa tersebut datang dengan mengunakan puluhan sepeda motor dan kendaraan bak terbuka. Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan \\\'Tindak tegas panitia pilkades\\\', \\\'sabar ada batasnya Bapak Bupati\\\', \\\'Bupati,  tegakan keadilan di Desa Bumiayu\\\'dan sejumlah spanduk lainnya. \"Kami datang kesini hanya untuk menuntut keadilan, hasil pilkades di desa kami sarat dengan kecurangan,\" ungkap Darwanto warga Desa Bumiayu Senin kemarin. Menurutnya, hasil perhitungan suara pada pilkades yang dilaksanakan pada Kamis (9/1) lalu penuh dengan kecurangan. Hasil perhitunghan terkhir hanya selisih satu angka saja. Selisih perolehan suara yang sangat tipis ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Oleh karena itu katanya, masyarakat meminta perhitungan ulang untuk memastikan hasil perhitungan pada pilkades. \"Kami hanya menuntut perhitungan ulang saja,  tidak ada yang lain. Menurut kami proses pilkades tidak adil,\" tuturnya. Ia mengatakan,  selisih satu angka ini tidak hanya terjadi pada Pilkades serentak periode ini saja, pada periode sebelumnya juga terjadi hal yang sama. \"Sudah dua periode ini selalu seperti ini, selalu selisih satu angka diakhir perhitungan suara,\" terangnya. Baca Juga Ninja Tubruk Ninja di Secang, Satu Pengendaranya Tewas Sugeng warga Bumiayu lainnya juga menuturkan hal yang sama. Menurutnya modus yang dilakukan panitia Pilkades selalu memenangkan calon kades dengan selisih satu angka saja. \"Panitianya yang curang, mayoritas panitia berasal dari perangkat desa dan bpd, mereka curang. Diakhir perhitungan saat hasil akhir sama panitia berpura2 mengambil sisa suara sebanyak tiga surat suara dari situ kemudian hasilnya selisih satu angka,\" jelasnya. Ia menuturkan setelah perhitungan suara selesai pihak dari calon kades yang kalah sudah meminta untuk melakukan perhitungan ulang, namun permintaan tersebut tidak digubris oleh panitia. Kemudian mengajukan keberatan ke pemangku kepentingan yang lebih tinggi juga tidak ada tanggapan. \"Intinya kami datang kesini untuk meminta keadilan dilakukan pemilihan ulang,\" pintanya. Sementara itu Rohmadi warga desa/kecamatan Selopampang menuturkan,  proses pilkades didesanya lebih terlihat kecurangannya, panitia pilkades masih memasukan warga ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) melebihi batas waktu yang ditetapkan. Padahal saat itu, dari pihak Kecamatan dan Dinas Oemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Temanggung sudah mengingatkan dan melarang. Namun oleh panitia tetap dimasukan. \"Batas penetapan DPT yakni pada tanggal 11 November,  sedangkan 15 warga dimasukan dalam DPT enam hari menjelang pencoblosan ini sangat menyalahi aturan dan cacat hukum,\" terangnya. Oleh karena itu pihaknya meminta agar dilaksanakan pilkades ulang, sebab pilkades yang dilakukan pada Kamis (9/1) lalu cacat hukum dan sarat kecurangan. \"Kami hanya menuntut keadilan dan pelaksanaan Pilkades ulang,\" pintanya tegas. (set) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: