Calon Perawat Pembunuh Bayi Belum Didampingi Psikiater

Calon Perawat Pembunuh Bayi Belum Didampingi Psikiater

MAGELANGEKSPRES.COM,Magelang – RH, calon perawat yang tega membunuh bayina dengan mencekik leher serta menyumpal mulut darah dagingnya dengan kapur barus peawngi ruangan   kini ditahan di Polres Magelang Kota.  Kondisi RH sendiri masih normal walau mentaku mengalami depresi akibat perbuatannya tersebut.”Tersangka saat ini ditaham di Mako Magelang Kota,” ujar Pj Kapolres Magelang Kota  AKBP R Fidelis  Purna Timoranto SIK, SH, MSi melalui Kasubag Humas, Iptu Suharto,  Kamis (21/1). Menurut Iptu  Suharto, kondisi warga Kelurahan Rambatan Kecamatan Sindang Kabupaten Indamayu ini dalam keadaan baik. RH juga masih mau makan sesuai dengan yang disajikan di tahanan. Nantinya untyuk memastikan kondisi RH, pihak kepolisian mungkin akan memberi pendampingan psikiater mengingat RH yang mengaku depresi. “Mungkin kedepannya akan kita periksakan dulu apakah yang bersangkutan depresi atau tidak, kita lihat nanti,” papar dia. Tersangka RH kini dalam pengawasan dokter. “Yang jelas saat ini tersangka dalam pengawasan dokter,” jelas dia. Baca Juga Sadis ! Calon Perawat Cekik dan Sumpal Mulut Bayi Perempuan hingga Tewas RH tega menghabisi nyawa bayinya sendiri dengan mencekik leher dan menyumpalkan kapur barus pewangi ke mukut bayi hingga meninggal dunia. RH melakukan hal tersebut lantaran malu jika ada yang mengetahui kodisinya sedang hamil dan melahirkan bayi perempuan. Dari tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bed cover, kapur barus, selimut, baju, celana dalam dengan bercak darah serta sebuah koper. RH diancam hukuman melanggar pasal 60 ayat(3), ayat(4), UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 3 miliar, pasal 79C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda 100 juta serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun.(hen)     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: