Calon Tersangka, Pejabat DJP Mundur
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlibat dalam kasus dugaan suap puluhan miliar rupiah dicopot dari jabatannya. Bahkan calon tersangka tersebut telah mengundurkan diri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pegawai DJP yang terlibat dugaan kasus suap telah dibebastugaskan dari jabatan. Ini dilakukan agar memudahkan proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap telah dibebastugaskan dari jabatan agar memudahkan proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN,” tegasnya, Rabu (3/3). Dikatakannya, langkah tersebut dilakukan juga agar proses penegakan hukum tidak memberikan imbas negatif terhadap kinerja DJP. Menkeu juga mengatakan pihaknya mendukung langkah KPK yang bekerja sama dengan unit kepatuhan internal di kementeriannya. “Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi pada 2020 awal dan kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK,” ujarnya. Diterangkannya, saat ini pihak DJP juga sedang melakukan penelitian terhadap wajib pajak (WP) yang diduga terkait dengan kasus ini. Jika terdapat bukti kekurangan pembayaran pajak, ditegaskannya, maka DJP akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua,” ujarnya. Terkait tindakan yang dilakukan pejabat DJP, Sri Mulyani menegaskan pihaknya tak akan memberikan toleransi. Tindakan suap merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan pegawai di DJP maupun jajaran Kemenkeu. “Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan dari upaya seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah fokus melakukan pengumpulan penerimaan negara. Penerimaan pajak tulang punggung penerimaan negara,” tegasnya. Untuk itu, dia menginstruksikan agar seluruh jajaran dan pimpinan unit di Kemenkeu terus melakukan pengawasan. Dia juga meminta Wajib Pajak (WP), kuasa WP serta konsultan pajak untuk turut berkontribusi menjaga integritas DJP dengan tidak menjanjikan serta memberikan imbalan, hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP. “Saya meminta seluruh WP, kuasa WP, dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik KPK telah menggeledah DJP. Bahkan sejumlah dokumen terkait kasus suap telah diamankan. \"Kita juga sudah koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan,\" katanya. Sayangnya, Alex enggan membeberkan total penggeledahan yang sudah dilakukan Lembaga Antikorupsi dalam kasus ini. Barang-barang yang disita juga masih dirahasiakan. Namun, KPK telah memeriksa beberapa saksi dan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan itu untuk mendalami seluk-beluk pembayaran pajak sesuai aturan. \"Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa. Kalau memang ada kekurangan pajak, dendanya itu kan 200 persen. Itu sinergi antara KPK, Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati), Dirjen Pajak (Suryo Utomo), kerja sama,\" ujarnya. Terkait nama calon tersangka, Alex belum mau mempublikasikannya. Nama tersangka masih dirahasiakan demi menjaga asas praduga tak bersalah. \"Belum diekspose,\" katanya. Sebelumnya Alex juga membeberkan modus suap yeng melibatkan pejabat DJP. Modusnya, WP memberikan sejumlah uang kepada pejabat untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkannya. “Menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” katanya. Alex menyebut nilai suap dalam kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. \"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa,\" ujarnya. Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, belum mengumumkan tersangka karena kebijakan baru yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri dan komisoner lainnya. \"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,\" ujarnya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: