Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Dukun dan Perhutani Pasang Imbauan

Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Dukun dan Perhutani Pasang Imbauan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG – Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada musim kemarau, Polsek Dukun bekerjasama dengan Perhutani KPH Kedu memasang banner imbauan di Jalan masuk kawasan hutan Lereng Merapi, Babadan, Krinjing, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang. Dalam banner tersebut tertulis “Dilarang Membakar Hutan, Ancaman 15 Tahun Penjara/Denda 5 Miliar”. Dibawahnya ada dasar peraturan yang digunakan UU No 41 Tahun 1999. “Imbauan ini kami sampaikan kepada warga sekitar lereng Gunung Merapi serta pengunjung hutan Merapi, terkait dengan waspada bahaya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau,\" ucap Kanit Sabhara Polsek Dukun Ipda Bambang Yuniwarsa didampingi Kanit Binmas Aipda Muh Afik, Kasie Humas Aipda Atmanto Saputro dan Banum Pendatu Wahyu Hardjana  ketika memasang imbauan, Kamis (27/8/2020). Dengan dipasangnya imbauan tersebut, masyarakat jangan membuat pengapian maupun membuang puntung rokok sembarangan yang bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran yang akibatkan kerusakan hutan dan ekosistemnya. Karena pada musim kemarau ini lahan dan tanaman menjadi kering dan mudah terbakar, sehingga besar potensi penyebaran kebakaran di kawasan hutan tersebut. \"Masyarakat wajib turut menjaga hutan di lereng Gunung Merapi, terlebih saat ini dipuncak musim Kemarau, rawan menimbulkan kebakaran hutan apabila masyarakat sembrono. Selama ini kawasan Taman Nasional Gunung Merapi masuk wilayah Dukun kondisi tetap aman, dan aktifitas masyarakat di lereng Merapi normal seperti biasa walaupun status Gunung Merapi memasuki level waspada II,\" pungkasnya.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: