Cegah Kerumunan, Pemkot Larang Pasar Tiban

Cegah Kerumunan, Pemkot Larang Pasar Tiban

MAGELANGEKSPRES.MAGELANG TENGAH – Pemkot Magelang melarang adanya lapak penjualan takjil di kawasan Alun-alun Kota Magelang selama bulan suci Ramadan 1442 H. Pemkot hanya mengizinkan lokasi berjualan menu berbuka puasa hanya di Jalan Tidar Magelang saja. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo mengatakan, pelarangan ini guna menghindari kerumunan massa. Utamanya waktu sore hari atau menjelang berbuka puasa. “Apalagi, kita juga masih berlaku PPKM Mikro guna menekan serendah mungkin penyebaran Covid-19. Maka, Pemkot pun menolak usulan PKL di shelter Tuin Van Java Alun-alun yang biasanya berjualan pagi, selama bulan puasa digabung dengan PKL yang berjualan malam,” ujarnya, Jumat (16/4). Baca Juga Harga Tinggi, Warga Ogah Beli Ayam Dia menuturkan, sebelum pandemi sekitar dua tahun lalu, Pemkot mengizinkan pendirian tenda agar pedagang yang membuka usaha siang selama bulan puasa bisa berjualan pada malam hari. Namun, di masa pandemi kebijakan itu tidak berlaku, karena khawatir terjadi kerumunan. “Pedagang sudah kirim surat ke Walikota untuk menambah tenda agar pedagang shift pagi bisa jualan malam selama bulan puasa. Tapi, Pak Wali tidak mengizinkan karena Pemkot masih memberlakukan PPKM Mikro,” katanya. Namun, agar PKL pagi bisa mendapat rezeki selama Ramadan, kata Catur, pedagang bisa membuat jadwal sendiri. Pemkot mengizinkan semua pedagang diberi jatah berjualan malam hari selama dua hari, setelah itu mereka libur dan diganti pedagang lainnya yang juga selama dua hari. “Namun, dua hari berjualan itu tidak berurutan, supaya setiap pedagang dapat jatah berjualan pada malam Sabtu dan Minggu, di mana ramai pembeli,” jelasnya. Dia menambahkan, Kota Magelang memiliki 18 shelter pusat kuliner yang tersebar di sejumlah titik. Namun, hanya Pusat Kuliner TVJ yang pedagangnya banyak, sekitar 150 baik shift siang maupun malam. “Shelter lainnya tidak terlalu banyak. Lapak yang jualan takjil di Jalan Tidar juga tidak banyak, hanya sekitar 12 lapak. Itu juga harus mengikuti aturan prokes, termasuk tidak boleh makan di tempat alias harus dibawa pulang (take away),” paparnya. Terkait hadirnya “Pasar Ramadan” di kawasan Rindam IV/Magelang, Catur mengaku, pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan terhadap aktivitas di kawasan itu saat sore menjelang waktu berbuka puasa. “Dari kami tidak mengeluarkan kebijakan itu. Kita hanya mengizinkan lapak berjualan takjil di Jalan Tidar Magelang,” ungkapnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: