Daftar Tunggu Haji Capai 22 Tahun

Daftar Tunggu Haji Capai 22 Tahun

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Antrean daftar tunggu bagi calon haji (Calhaj) di Kabupaten Purworejo mencapai 22 tahun. Jika mendaftar pada tahun 2019 ini, dimungkinkan Calhaj baru dapat berangkat pada tahun 2041 mendatang. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo, Harwal Masyhuda, saat dikonfirmasi, Senin (22/7). “Tahun 2019 ini masa tunggunya 22 tahun bagi pendaftar haji baru di Purworejo,” katanya. Menurutnya, lamanya antrean haji disebabkan keterbatasan kuota dan semakin tingginya kemampuan masyarakat secara ekonomi untuk menunaikan haji.  Namun demikian, setiap tahun kuota pemberangkatan haji di Purworejo juga selalu bertambah. “Artinya tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya,” lanjutnya. Harwal menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, regulasi bagi Calhaj yang telah mendaftar dan meninggal dunia dapat digantikan oleh ahli warisnya. Sebagai contoh, pada tahun 2019 ini, bagi pendaftar yang meninggal dunia antara tanggal 25 Februari hingga tanggal 4 Agustus dapat langsung diganti oleh ahli warisnya. “Bisa langsung diganti ahli warisnya, termasuk menantu sesuai kesepakatan pendaftar. Hanya saja UU ini belum ada turunannya dan belum ada peraturan Menteri Agama juga belum ada peraturan Dirjen haji dan umroh. Hanya menyarankan bagi calon jamaah haji yang meninggal jangan dibatalkan dulu, tapi menunggu peraturan baru itu turun. Jika sudah turun maka UU itu bisa dilaksanakan. Karena jika menunggu dengan mendaftar ulang, maka masa nunggunya akan lebih lama lagi,” jelasnya Lebih lanjut Harwal menyebut bahwa tidak sedikit Calhaj mengalami kesalahan data administrasi. Karena itu, pihaknya mengingatkan, bagi pendaftar haji baru harus menggunakan kartu atau akta kelahiran. “Banyak sekali jamaah yang mau berangkat itu data salah, seperti KK, KTP atau lainya. Termasuk dalam pengurusan paspor akan kesulitan jika terjadi salah nama. Maka untuk menghindari itu semua kita menggunakan akta kelahiran. Dengan akta kelahiran membuat paspor akan jadi mudah,” tegasnya. (top)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: