Dampak Covid-19, Pemkot Magelang Gratiskan Retribusi MBR 2 Bulan

Dampak Covid-19, Pemkot Magelang Gratiskan Retribusi MBR 2 Bulan

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Sejumlah sektor retribusi di Kota Magelang diberi keringanan oleh pemerintah setempat. Pemerintah menilai, pandemi corona (Covid-19) benar membuat ekonomi masyarakat pun babak belur. Seperti diberitakan, Pemkot Magelang telah mengalokasikan dana sebesar Rp45 miliar untuk pencegahan dan penanganan akibat dampak Covid-19. Insentif diprioritaskan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak pandemi corona. Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus Budiyono menyebutkan, keringanan bahkan pembebasan retribusi akan diterima MBR di berbagai sektor, seperti sewa Rusunawa, pelanggan PDAM, retribusi pasar, dan retribusi layanan kesehatan pertama (Puskesmas) bagi warga non-BPJS. \"Rencana insentif ini akan berlaku selama dua bulan ke depan,\" kata Agus, Rabu (15/4). Agus memaparkan, pembebasan retribusi berlaku keseluruhan. MBR selama dua bulan tak akan dibebani biaya retribusi pasar, biaya sewa Rusunawa Potrobangsan dan Rusunawa Tidar, serta retribusi pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) untuk masyarakat yang tidak ikut BPJS Kesehatan. Baca Juga Satu Tenaga Medis di Purworejo Positif Covid-19 Kemudian, pembebasan 100 persen juga diberikan untuk setoran parkir di ruang milik jalan (Rumija), retribusi uji kendaraan khusus untuk angkutan kota (Angkot), retribusi izin trayek kendaraan, dan retribusi pemakaman untuk korban Covid-19. \"Pemkot Magelang juga membebaskan biaya pemakaian air PDAM untuk golongan rumah tangga I/MBR. Sementara untuk biaya sewa Rusunawa Wates diberikan keringanan sebesar 50 persen,\" imbuhnya. Agus menyebutkan, nilai total pemberian insentif pada sektor tersebut mencapai Rp1,34 miliar, dengan rincian Rp1,08 miliar untuk pemberian retribusi tertentu dan Rp251 juta untuk subsidi pelanggan PDAM. Adapun insentif retribusi senilai Rp1,08 miliar dirincikan meliputi, retribusi parkir tepi jalan umum Rp112 juta, perizinan tertentu Rp7,6 juta, pengujian kendaraan bermotor Rp26 juta, kios, los, dan plataran pasar Rp362 juta, dan sewa Rusunawa Rp92 juta. \"Sementara untuk pajak daerah, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) jatuh tempo diperpanjang selama 2 bulan, yang seharusnya 30 September 2020 menjadi 20 November 2020,\" katanya. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Wawan Setiadi mengatakan secara keseluruhan Pemkot Magelang telah mengalokasi anggaran sekitar Rp45 miliar untuk penanganan Covid-19 di wilayah ini. Anggaran tersebut meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp17,5 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp1,34 miliar, dan penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial) Rp27,5 miliar. \"Untuk jaring pengaman sosial akan diberikan jika ada penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),\" tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: